bakabar.com, BANJARMASIN – Pengunjung sekitaran Pasar Lima dihebohkan oleh ulah seorang warga yang mengamuk.
Warga ini memberontak saat petugas memintanya menggunakan masker dalam razia protokol kesehatan, Selasa (1/9) pagi.
Berdasar informasi warga setempat, oknum itu rupanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Sehari-harinya, ia kerap berkeliaran di sekitar kawasan pasar itu.
“Memang tidak pernah pakai masker,” ujar seorang warga kepada bakabar.com di lokasi kejadian.
Sipir Pengeroyok Napi di Tanjung Ketawa-Ketiwi Saat Ditahan, Keluarga Kecewa
Sebagai tindak lanjut, warga itu kemudian diamankan oleh petugas gabungan, yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP Banjarmasin.
"Iya dia tadi yang menolak ketika petugas menegur," ujar Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim.
Hari ini, Selasa (1/9), Satpol PP Banjarmasin mulai menggeber razia masker. Sejumlah warga yang kedapatan abai disanksi tegas.
Berdasar pantauan bakabar.com di Pos Pasar Lima, ada puluhan orang yang terjaring. Dari anak-anak hingga orang tua.
Walhasil, mereka diminta membersihkan sampah hingga menyapu di sekitar Jalan Pangeran Samudera. Bahkan ada beberapa warga yang dihukum push up oleh petugas.
Sanksi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) 68 Tahun 2020. Para pelanggar pun tak bisa mengelak.
"Yang tak memiliki masker kita pinta untuk menyapu jalan dan menggunakan rompi," ujar Fathurrahim.
Sanksi sosial, kata dia, sebagai bentuk langkah displin yang harus dijalani para pelanggar.
Ketika ditemukan tak pakai masker, data para pelanggar juga langsung dicatat serta diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Dari sanalah, diolahkan rekapan berupa berita acara bahwa masyarakat melanggar protokol kesehatan.
Apabila kedapatan lagi melanggar, maka dilakukan hal yang sama.
Jika sampai tiga kali melanggar, langsung dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.
"Hasil denda ini kita setorkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)," ucapnya.
Ditambahkan, Satpol PP akan setiap hari mengerahkan sebanyak puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri.
Petugas ini akan melakukan pengawasan dan penindakan Perwali di setiap tempat.
Per kecamatan terdapat dua pos penegakan pedoman menggunakan masker.
Khusus Banjarmasin Tengah tedapat di Pos Pasar Lima dan Duta Mall. Sedangkan Banjarmasin Selatan, Pasar Pekauman.
Banjarmasin Utara Pasar Cemara. Banjarmasin Timur Pasar Kuripan. Banjarmasin Barat Pasar Kalindo.
"Satu hari dua tempat. Nanti petugas melakukan penindakan selama 2 jam di setiap pos," pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah