bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel buka suara ihwal penangkapan Maulida, warga binaan Lapas Perempuan Martapura, Kabupaten Banjar.
Perempuan berkulit putih ini diduga kuat mencuci uang hasil transaksi narkotika senilai Rp5,2 miliar.
Maulida dijemput Tim BNN dari sel yang telah dihuninya sejak 2016 silam, Selasa (26/8) siang.
“Mohon maaf kami masih dalam tahap pemeriksaan dan belum final. Sementara warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut masih di bon Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat,” ucap Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Abdul Karim kepada bakabar.com, Rabu (26/8) siang.
Pada hari itu, kata dia, sudah ada surat penangkapan dari BNN. Ia pun langsung memerintahkan kepala Lapas Perempuan Martapura untuk memfasilitasi.
“Dalam penangkapan itu juga ada ditemukan barang bukti 2 unit handphone,” katanya.
Bagaimana seluruh barang bukti tersebut bisa masuk ke dalam Lapas?
Banyak cara yang bisa dilakukan pelaku. Namun Karim enggan memerincikan.
“Banyak cara mereka itu,” singkatnya.
Maulida ditangkap BNN lantaran ditemukan sejumlah aliran dana ke rekening miliknya.
Dana itu diduga hasil penjualan narkotika yang dikendalikan Maulida dari balik jeruji besi.
Apakah ada jaminan petugas Lapas tidak ‘bermain’ dalam kasus ini? Karim tak bisa menjamin.
“Mana bisa saya jamin, pian (kamu, red) ini bagaimana? Tidak ada satupun manusia yang bisa menjamin pikiran dan tindakan orang lain. Adapun arahan dan bimbingan kepada petugas, tidak kurang-kurang diberikan oleh saya dan pimpinan lainnya,” jelas Karim.
Jika para petugas taat terhadap pimpinan, dirinya yakin cara kerja yang dilakukan pasti sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tugas saya sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), yakni pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian. Saya bukan penjamin. Apa bisa bapak menjamin anak bapak itu tidak nakal?” tanya Karim.
Ia menegaskan bila usahanya dan pimpinan sudah cukup maksimal untuk memperoleh kinerja yang baik.
“Terkait pelanggaran, dari ratusan pegawai yang melakukan itu, hanya satu dua orang. Jadi kembali ke individu itu sendiri,” tandasnya.
Laku lancung Maulida sebelumnya berhasil dibongkar oleh BNN. Sejumlah aset miliaran rupiah milik Maulida berbentuk rumah mewah, kendaraan roda dua, hingga empat juga ditemukan.
“M ini adalah seorang napi di lapas perempuan Martapura, Kalsel. Ia di penjara karena terlibat kasus narkoba sejak 2016 silam,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartonokepada bakabar.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/8).
BNN menyita semua aset senilai miliaran rupiah milik perempuan berambut ikal itu dengan sejumlah alasan.
“M mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa barang (aset miliknya yang tengah disita petugas) serta mencukupi kebutuhannya selama di Lapas,” bebernya.
Terbongkarnya kasus pencucian uang hasil bisnis terlarang itu usai Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI yang dipimpin Bahagia Dachi menemukan sejumlah aliran dana ke Maulida.
“Modus yang dilakukan M adalah meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika lainnya untuk melakukan transaksi narkotika,” ungkapnya.
Maulida mendapat fee dari hasil transaksi narkotika tersebut sebanyak 15% persen setiap kali transaksi. M meminjamkan lima rekening miliknya atas nama orang lain yang tak lain merupakan keluarganya.
“Dua rekening di antaranya menggunakan nama sepupunya, satu rekening menggunakan nama ibu kandungnya, satu rekening menggunakan nama keponakannya dan satu rekening lainnya menggunakan nama orang lain,” tutur Sulistyo.
Selasa (25/8) Tim BNN RI juga melakukan penggeledahan di dalam Lapas Martapura yang dihuni Maulida. Sedikitnya dua unit handphone, lima bungkus plastik klip berisi kalung emas, serta uang tunai sebesar empat juta rupiah ditemukan. Maulida pun dijemput Tim BNN untuk dilakukan pengembangan kasus.
“M patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika,” jelas jenderal bintang satu yang baru saja berulang tahun pada 22 Agustus 2020 lalu itu.
BNN menjerat Maulida dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman penjara 20 tahun.
Editor: Fariz Fadhillah