bakabar.com, KOTABARU – Masih ingat kasus tambang emas longsor di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian yang memakan korban jiwa?
Diam-diam, Satreskrim Polres Kotabaru telah menetapkan dua tersangka terkait insiden itu.
Sebagai pengingat, sebuah tambang emas di Desa Buluh Kuning longsor awal Juni 2020 tadi. Sedikitnya, enam orang pekerja tambang terkubur hingga tewas.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan penetapan kedua orang itu.
“Ya. Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan pembeli emas dari aktifitas penambangan emas itu,” ujarnya, Jumat (24/7).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SN, (42) dan AI (40).
SN merupakan warga Pengaron, Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara, AL warga Tanah Laut.
Keduanya, diamankan beberapa hari setelah longsor terjadi. Tepatnya, pada 6 Juni 2020 di sebuah kontrakan di kawasan Buluh Kuning.
“Jadi, beberapa hari setelah kejadian langsung kami amankan mereka beserta barang buktinya,” kata Jalil.
Kasus keduanya telah berstatus P21, atau lengkap berkas. Tidak lama lagi, akan masuk tahap dua.
“Pelimpahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.
Dari dua tersangka ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa emas mentah, dan uang tunai.
Mereka berdua akan dikenakan Pasal 161 UU Nomor 4 terkait kontrak pertambangan mineral dan batu bara. Anacaman penjara 10 tahun.
Editor: Fariz Fadhillah