Kalsel

Terindikasi HTI, Dua Pemuda Kotabaru Diciduk Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Dua pemuda di Kotabaru diciduk polisi karena diduga sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia…

Featured-Image
Kapolres AKBP Andi Adnan menunjukkan bukti salinan postingan dua pemuda terkait dukungannnya terhadap ideologi khilafah. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Dua pemuda di Kotabaru diciduk polisi karena diduga sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Masing-masing, berinisial RH dan DW.

Keduanya terpaksa berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Kotabaru karena postingan-nya di media sosial (medsos) yang berbau HTI, khilafah sebagai ideologinya.

“Selain narasi, dalam postingan RH juga dilengkapi dengan bendera eks Ormas Islam HTI bertuliskan kalimat tauhid, yang telah dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan ideologi Bangsa Indonesia yakni, Pancasila,” ujar Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Senin (13/7) sore.

Ingin Molek, Mahasiswi di Kotabaru Nipu Ratusan Juta

Karenanya, keduanya diindikasikan sebagai simpatisan daripada HTI, dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE).

Narasi dimaksud Adnan, yakni: ‘Tegaknya Khilafah adalah suatu kepastian. Memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-siaan.’

Postingan tersebut diunggah dalam facebook milik RH dan diteruskan oleh DW.

“Diamankan saat dilakukan patroli siber,” jelas Adnan.

Pilu di Balik Puing Bangunan PAUD Terpadu Aisyiyah 2 Banjarmasin

Kapolres menegaskan tindakan tegas mesti dilakukan karena postingan dua orang tersebut dapat memecah belah umat Islam, dan merusak ideologi Pancasila.

“Keduanya kami tindak tegas. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan tidak lama lagi akan dinyatakan lengkap, tua P21,” tegas Adnan.

Lebih jauh, keduanya dijerat dengan pasal 425 a ayat 2, junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda satu Rp1 miliar.

Sebagai informasi tambahan, organisasi HTI sudah resmi bubar. Pemerintah menganggap ideologi Khilafah bertentangan dengan Pancasila.

HTI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Karier Mengilap Kasat Reskrim Kotabaru: Tempur Melawan OPM

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner