Tak Berkategori

Ingin Molek, Mahasiswi di Kotabaru Nipu Ratusan Juta

apahabar.com, KOTABARU – Nekat memang oknum mahasiswi berinisial SD (18) di Kotabaru. Demi memenuhi gaya hidup,…

Featured-Image
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, didampingi Kabag Ops, dan Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil saat memberikan keterangan pers. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Nekat memang oknum mahasiswi berinisial SD (18) di Kotabaru. Demi memenuhi gaya hidup, wanita 18 tahun itu nekat menipu hingga ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan yang dilakukan gadis ini berkedok arisan online. Sementara, untuk mendapatkan mangsa, SD menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Sampai seratus persen.

Untuk mendapatkan korban lebih banyak, SD menggunakan aplikasi massanger. Itu, dilengkapi dengan bukti transfer korban sebelumnya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil pengungkapan kasus penipuan berkedok arisan online tersebut berawal dari adanya laporan salah satu korban.

“Kasus arisan fiktif ini terungkap karena ada laporan korban. Bahkan, sampai saat ini, sudah lima orang menjadi korban mahasiswa ini,” ujarnya.

Terindikasi HTI, Dua Pemuda Kotabaru Diciduk Polisi

Dari hasil tipu daya SD terhadap lima orang korban tersebut, SD sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp.259.970.000.

“Jadi yang ditawarkan SD ini sangat menggiurkan. Tapi, tidak masuk akal. Misal, menyetor uang Rp4 juta, menjadi Rp9 juta,” katanya.

Sementara, saat ditanya wartawan, SD mengaku sangat menyesal, dan khilaf telah melakukan penipuan tersebut.

Selanjutnya, ditanya kenapa senekat itu, SD mengakui itu dilakukannya untuk memenuhi gaya hidup.

“Ya. Saya sangat menyesal. Itu karena gaya hidup,” singkatnya sembari meneteskan air mata.

Akibat ulahnya, SD dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner