Kalsel

Resmi, Pengusaha Advertising Polisikan Eks Kasat Pol PP Banjarmasin!

apahabar.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) resmi melaporkan Ichwan Noor Chalik ke Polda…

Featured-Image
Pembongkaran reklame dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin, Jumat dini hari, menggunakan alat berat berupa sky lift. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) resmi melaporkan Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel pada Senin (22/6).

Ichwan dilaporkan dalam kapasitasnya saat menjabat pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.

Para pengusaha jasa periklanan itu tak terima atas pembongkaran yang dianggap sepihak oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin di bawah komando Ichwan.

Duh, Pekapuran Raya Hampir Zona Hitam Covid-19

Pembongkaran menyasar sejumlah baliho yang membentang di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Jumat (19/6) dini hari.

Merasa merugi hingga miliaran rupiah, mereka membawa masalah pembongkaran reklame itu ke Polda Kalsel.

"Pak Ichwan adalah kita anggap oknum pelaku. Kejadian ini sepihak dan dari laporan kita sampaikan bukti dan kerugian kepada penyidik polisi," ujar Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong, Senin (22/6) sore.

Pelapor menganggap tindakan yang diambil Ichwan sebagai bentuk pidana berupa pengrusakan dan bahkan pencurian. Sebagaimana tertuang dalam pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila dikembangkan kasus ini lebih dalam kemungkinan pidana tidak menyenangkan pun masuk.”

Hotman memandang apa yang dilakukan Ichwan yang saat ini menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyalahi wewenang pejabat publik.

Carut-marut Regulasi, Akar Polemik Pembongkaran Baliho di Banjarmasin

Pejabat di Pemkot Banjarmasin tersebut bahkan dianggap tidak etis dalam mengambil keputusan.

"Pejabat publik ketika keputusan harus mengacu kepada aturan. Dan ini adalah P21 ada tersangka," ucapnya.

Dari data APPSI, terdapat 10 baliho yang ditertibkan sepihak oleh Satpol PP. Dari Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga Km 6.

"Total kerugian yang nyata setelah dihitung mencapai Rp8,9 miliar dan ini belum kita sebut kerugian materiil," tegasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP kepada pengelola advertising resmi dinyatakan gugur.

Sebab, kata dia, suatu kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Banjarmasin belaku ketika kontrak reklame selesai.

Disebutkan, kontrak itu baru selesai Agustus dan akhir 2020 mendatang.

Kesepakatan, sebut dia, disetujui dan dihadiri oleh Wali Kota Ibnu Sina dan Dishub untuk memindah bentuk reklame.

"Itu ada notulen rapatnya dan kita jadikan itu bukti pelaporan," ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com masih mencoba mengonfirmasi laporan APPSI itu ke Ibnu Sina dan Ichwan Noor Khalik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ichwan dicopot dari kursi orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum daerah karena pembongkaran baliho milik APPSI.

Jabatannya kemudian beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Ahmadi yang juga memiliki pengalaman menangani Satpol PP.

Satpol PP memandang reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010, dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016. Dan telah habis izin tayangnya sejak 2018 lalu.

Pantauan media ini sebelumnya, pembongkaran dilakukan sejumlah personel Satpol PP dibantu jajaran Polresta Banjarmasin dengan mengerahkan alat berat berupa sky lift.

Eks Kasat Pol PP Dipolisikan, Wali Kota Ibnu Pasang Badan

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner