bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina rupanya tak tahu adanya pembongkaran reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6) dini hari.
Apakah penertiban papan iklan yang dilakukan jajaran Satpol PP bersama Polresta Banjarmasin itu tanpa mengantongi restu sang wali kota?
"Kalau tadi malam saya tidak tahu, saya baru tahu baru pagi dilaporkan ada beberapa orang yang men-whatsapp," ujar Ibnu kepada bakabar.com.
Dari sana, Ibnu langsung menghubungi Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik untuk mempertanyakan tindakan tersebut.
"Memang kami mencoba koordinasi dengan Kasat Pol PP, tapi handphone-nya tidak aktif. Lalu kemudian dia mengambil tindakan seperti itu, padahal ada kesepakatan," lanjut dia.
Dengan tindakan ini, Ibnu mesti menanggung protes yang dilayangkan para pengelola advertising.
"Mereka ada rencana ingin menggugat, tapi itu hak ya. Saya minta jangan digugatlah, kita minta sama sama sehingga baliho ini bisa berfungsi sesuai aturan yang ada," tegas Ibnu.
Dilaporkan sebelumnya telah dibuat kesepakatan untuk membongkar reklame dan mendaur ulang bentuknya secara menyeluruh menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO).
Perjanjian disetujui kedua belah pihak, yaitu Pemkot Banjarmasin dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI).
"Pengusaha ini ngamuk tapi saya hanya memberikan jawaban kesepakatan kita masih berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kedua belah pihak yang bertentangan adanya masalah reklame baliho ini.
Pemkot, kata dia, hanya menjalani aturan main saja. Seharusnya kebijakan yang diambil bisa dengan komunikasi yang baik.
"Pembongkaran reklame harusnya tidak sesegera ini dilakukan Satpol PP," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono sudah tahu informasi pembongkaran bando itu sejak dini hari.
Kemudian dirinya beserta pengelola advertising langsung mendatangi Pemkot Banjarmasin.
"Kita menagih janji wali kota," ucapnya dihubungi terpisah.
Menurut Satpol PP, reklame milik para pengusaha advertising ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2016.
Diwartakan sebelumnya, suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin agak berbeda.
Satu persatu, deretan papan reklame atau iklan yang membentang di tengah jalan dibongkar.
Pembongkaran reklame secara sepihak dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin, dini hari tadi.
Mereka dibantu jajaran Polresta Banjarmasin. Dalam prosesnya, alat berat berupa sky lift diturunkan.
Setelah dibongkar, moratorium reklame cuma ditaruh di tepi jalan atau trotoar ruas jalan penghubung Banjarmasin-Banjar itu.
Menanggapi itu, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik memilih hemat bicara.
"No comment kita," tegasnya dijumpai bakabar.com, pagi tadi.
Editor: Fariz Fadhillah