Kalsel

Eks Kasat Pol PP Dipolisikan, Wali Kota Ibnu Pasang Badan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Ichwan Noor Chalik saat…

Featured-Image
Gara-gara pembongkaran belasan baliho milik pengusaha jasa periklanan, eks kepala satuan polisi pamong praja Banjarmasin dipolisikan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Ichwan Noor Chalik saat ini.

Posisinya sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin resmi diganti oleh Asisten 1 Bidang Sosial dan Pemerintahan Gazi Ahmadi, Jumat (22/6).

Kabar itu menyeruak di hari yang sama Ichwan memerintahkan jajarannya untuk membongkar belasan baliho di sepanjang kilometer 1-6, Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

Resmi, Pengusaha Advertising Polisikan Eks Kasat Pol PP Banjarmasin!

Pergeseran pria yang juga menjabat kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu berlaku pada hari ini, Senin (22/6).

Alih-alih aman, Ichwan kembali bermasalah setelah pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) tak terima reklamenya dibongkar.

Hari ini, mereka melaporkan Ichwan atas dugaan pengrusakan dan pencurian baliho atau reklame ke Polda Kalsel.

Pelapor mewakili beberapa pengusaha advertising yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.

Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta pengusaha advertising tak menggunakan jalur hukum untuk menuntaskan polemik ini.

"Saya belum tahu kalau mau dilaporkan, tapi jangan menggugat gugatlah. Lihat ke depannya aja," ujarnya.

Apabila benar dilaporkan, kata Ibnu, bagian hukum dipastikan pasang badan dan mendampingi Ichwan.

"Dia punya hak selaku ASN," ucapnya.

APPSI resmi melaporkan Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel.

Ichwan dilaporkan dalam kapasitasnya saat menjabat pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.

Para pengusaha jasa periklanan itu tak terima atas pembongkaran yang dianggap sepihak oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin di bawah komando Ichwan.

Pembongkaran menyasar sejumlah baliho yang membentang di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Jumat (19/6) dini hari.

Merasa merugi hingga miliaran rupiah, mereka membawa masalah pembongkaran reklame itu ke Polda Kalsel.

"Pak Ichwan adalah kita anggap oknum pelaku. Kejadian ini sepihak dan dari laporan kita sampaikan bukti dan kerugian kepada penyidik polisi," ujar Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong, Senin (22/6) sore.

Pelapor menganggap tindakan yang diambil Ichwan sebagai bentuk pidana berupa pengrusakan dan bahkan pencurian. Sebagaimana tertuang dalam pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apabila dikembangkan kasus ini lebih dalam kemungkinan pidana tidak menyenangkan pun masuk."

Hotman memandang apa yang dilakukan Ichwan yang saat ini menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyalahi wewenang pejabat publik.

Duh, Pekapuran Raya Hampir Zona Hitam Covid-19

Pejabat di Pemkot Banjarmasin tersebut bahkan dianggap tidak etis dalam mengambil keputusan.

"Pejabat publik ketika keputusan harus mengacu kepada aturan. Dan ini adalah P21 ada tersangka," ucapnya.

Dari data APPSI, terdapat 10 baliho yang ditertibkan sepihak oleh Satpol PP. Dari Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga Km 6.

"Total kerugian yang nyata setelah dihitung mencapai Rp8,9 miliar dan ini belum kita sebut kerugian materiil," tegasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP kepada pengelola advertising resmi dinyatakan gugur.

Sebab, kata dia, suatu kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Banjarmasin belaku ketika kontrak reklame selesai.

Disebutkan, kontrak itu baru selesai Agustus dan akhir 2020 mendatang.

Kesepakatan, sebut dia, disetujui dan dihadiri oleh Wali Kota Ibnu Sina dan Dishub untuk memindah bentuk reklame.

"Itu ada notulen rapatnya dan kita jadikan itu bukti pelaporan," ucapnya.

Ichwan dicopot dari kursi orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum daerah karena pembongkaran baliho milik APPSI.

Jabatannya kemudian beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Ahmadi.

Satpol PP memandang reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010, dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016. Dan telah habis izin tayangnya sejak 2018 lalu.

Pantauan media ini sebelumnya, pembongkaran dilakukan sejumlah personel Satpol PP dibantu Polresta Banjarmasin dengan mengerahkan alat berat berupa sky lift.

Pol PP Bongkar Reklame, Wali Kota Banjarmasin Waswas Digugat

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner