Kalsel

Carut-marut Regulasi, Akar Polemik Pembongkaran Baliho di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembongkaran reklame di sepanjang Jalan Achmad Yani Banjarmasin berbuntut panjang. Bukan hanya berakhir…

Featured-Image
Pembongkaran reklame dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin, Jumat (19/6) dini hari menggunakan alat berat berupa sky lift. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pembongkaran reklame di sepanjang Jalan Achmad Yani Banjarmasin berbuntut panjang.

Bukan hanya berakhir dengan pencopotan jabatan pelaksana tugas Kepala Satuan Kasatpol-PP Banjarmasin, Ichwan Noor Cholik, namun juga akan diselesaikan ke ranah hukum.

Terkait polemik itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara.

Ketua Ombudsman RI Kalsel, Nurcholish Madjid menilai pembongkaran itu kurang tepat karena terdapat perbedaan kebijakan antara Wali Kota Ibnu Sina dan Kasatpol-PP Banjarmasin.

“Seharusnya satu kebijakan yang sama. Satpol-PP harus patuh terhadap apa yang menjadi perintah wali kota. Kalau berbeda seperti ini, maka membingungkan,” ucap Nurcholish Madjid kepada bakabar.com, Senin (22/6) siang.

Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan regulasi dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Undang-Undang Lalu Lintas, serta Perda maupun Perwali Banjarmasin.

“Pada Perda dan Perwali, reklame bando diperbolehkan. Sedangkan Permen PU tidak boleh,” tegas mantan direktur LK3 ini.

Meskipun Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda dan Perwali, namun harus disinkronkan terlebih dahulu semua peraturan tersebut.

“Baru dilakukan penegakan,” tegasnya.

Ia berdalih saat ada kesepakatan antara wali kota dengan pengusaha, maka itu masuk dalam wilayah diskresi.

“Dan, Satpol-PP harus patuh terhadap diskresi tersebut,” pungkas Madjid.

Ihwal akan dibawa ke ranah hukum, ia menegaskan, itu merupakan hak pengusaha advertising untuk mencari keadilan.

“Itu langkah mereka untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

Terus Berlanjut

Wali Kota Ibnu Sina angkat bicara seputar pencopotan pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ichwan dicopot dari kursi orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum daerah itu.

Amanah yang diembannya kini beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Ahmadi.

Rotasi itu berdasar Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan yang berlaku sejak hari ini, Senin (22/6).

"Segeranya beliau koordinasi kepada bawahan dan dia langsung menyatakan kesiapan untuk melanjutkan yang menjadi kebijakan Pemkot," ujar Ibnu merespons mutasi itu, pagi tadi.

Gazi, diminta Ibnu untuk segera menyelesaikan polemik papan reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP pada dini hari, Jumat (19/6).

Sebelumnya, Polemik antara Pemkot Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel itu ditangani oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Doyo Pudjadi.

"Apalagi pak Gazi ini adalah mantan Kasatpol PP juga jadi dia siap," ucapnya.

Lantas apakah pergeseran jabatan dari Ichwan ke Gazi karena aksi pembongkaran reklame yang tanpa restu dirinya itu?

Sayangnya, Ibnu tak menjawabnya secara spesifik.

Rotasi, kata dia, dilakukan untuk mengisi posisi instansi yang lowong, yakni Satpol PP, sepeninggal Hermansyah yang purnatugas, awal 2020 silam.

Sebab, lanjut Ibnu, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pemerintah daerah berhak mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh hanya menggeser seseorang.

"Patokannya apabila Mendagri memberi izin tetap boleh, jika tak ada izin tidak boleh karena itu akan berdampak kepada pecalonan kepala daerah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jabatan tertinggi di Satpol PP akan dilelang Pemkot Banjarmasin bersamaan dengan sejumlah instansi lain.

"Karena itu kita sudah mengajukan dan sebagaimana yang diketahui Pemprov Kalsel juga melelang tiga Kadis [kepala dinas] yang kosong," tuturnya.

Di sisi lain, Ibnu menambahkan pengusaha advertising bisa meminta bantuan hingga pengamanan kepada Satpol PP Banjarmasin terkait pembersihan sisa material reklame.

"Termasuk membantu membongkar reklame yang sisa kemarin belum selesai," pungkasnya.

Apalagi pengusaha advertising sendiri telah memberikan izin supaya sisa reklame yang belum ditertibkan untuk segera dibongkar secepatnya.

Termasuk kesepakatan alih bentuk reklame menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO) di seputaran ruas jalan Ahmadi Yani, Kota Banjarmasin.

"Kita membantu perizinannya," lanjutnya.

Sebelumnya, penertiban baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kilometer 1-6 berbuntut panjang. Ichwan langsung dicopot dari jabatannya.

Dari keterangan Ibnu, pembongkaran dilakukan tanpa ada izin darinya mengingat sudah ada kesepakatan antara APPSI dengan Pemkot Banjarmasin.

Adapun Satpol PP memandang reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010, dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016. Dan telah habis izin tayangnya sejak 2018 lalu.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner