bakabar.com, BANJARMASIN – Sampai hari ini, puing atau bangkai sisa reklame yang dibongkar Satpol PP masih berserakan di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.
Sementara Wali Kota Ibnu Sina ingin membersihkan sisa reklame itu, pengusaha advertising melalui kuasa hukum mereka, menolak.
Sebelumnya, jabatan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin telah terisi kembali.
Ibnu Sina menunjuk Dr Fathurahim. Dia staf ahli wali kota Banjarmasin sekaligus mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.
Fathur menggantikan posisi Gazi Ahmadi yang menyatakan mundur pada Rabu (24/6).
Gazi hanya tiga hari menjabat pasca-menggantikan Ichwan Noor Chalik yang dicopot terkait polemik pembongkaran sejumlah baliho di ruas Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6).
Ibnu meminta Fathur segera bekerja. Khususnya terkait pembongkaran oleh Satpol PP Banjarmasin lalu menyisakan material sisa reklame di tepi jalan Ahmad Yani.
"[Sisa reklame] membahayakan pengendara karena memakan badan jalan dan kalau ada angin ribut juga," ujarnya dihubungi, Jumat (26/6).
Langkah demikian supaya ditindaklanjuti Satpol PP. Termasuk, bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel selaku pemilik baliho yang dibongkar.
Diketahui sejumlah pengusaha advertising yang berada di bawah naungan APPSI melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel. Atas tuduhan pengrusakan baliho.
Pelapor mewakili beberapa pengusaha advertising yang merasa merugi miliaran rupiah karena baliho mereka dicopot. Mereka: Pelangi, Wahana, Art Pice Media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.
"Kalau misalnya ada tuntutan hukum itu tapi kalau mau jadi bukti cukup difoto aja lah," pintanya.
Ibnu menerangkan sisa bongkaran reklame ini dibersihkan supaya tidak menciptakan permasalahan baru.
Apabila dibersihkan pun puing tersebut sebutnya bisa diangkut ke gudang milik Satpol PP. Namun wewenang material reklame itu menjadi tanggung jawab pengusaha advertising.
"Intinya segera dibersihkan," ucap Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong mengungkapkan material bongkaran bando itu sengaja dibiarkan untuk menjadi barang bukti.
Posisi sisa bongkaran ini tetap di Jalan Ahmad Yani. Namun, lanjut dia bakal ditambahi garis polisi, menandakan barang bukti pelaporan.
"Biarkan saja begitu, kalau kita ubah dan amankan maka laporan kita sia-sia. Mudah mudahan tidak lama ditetapkan sebagai tersangka langsung digaris polisi," tegasnya dihubungi, Jumat (26/6).
Lantas bagaimana kalau ada korban dari sisa material itu? Ia bilang bukan urusan kliennya.
Hak dan kewajiban dari musibah tersebut adalah tanggung jawab pembongkar, yakni Ichwan Noor Chalik.
"Siapa yang membongkar dia yang bertanggung jawab karena bentuk asal di atas," ujarnya.
Belakangan, polemik antar-kedua pihak itu mengundang perhatian Polresta Banjarmasin.
Hari ini, kepolisian melayangkan surat ke Pemkot Banjarmasin untuk segera membersihkan tumpukan bando tersebut.
"Kami sudah layangkan surat ke Pemkot Banjarmasin agar secepatnya dibereskan, kami harap kalau bisa hari ini juga," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, Jumat (26/6) pagi.
Sabana menyebut jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kejatuhan tiang bando yang masih berdiri dan menimpa masyarakat, maka Pemkot Banjarmasin mesti bertanggung jawab.
"Dikhawatirkan kalau roboh akibat angin dan hujan dapat menimbulkan korban jiwa, atau potongan baleho yang belum selesai dipotong jatuh dan menimpa pengguna jalan," katanya.
Apalagi jika malam hari, tentu dirasa sangat membahayakan.
"Untuk itu sebelum ada korban kami minta sekali lagi Pemkot Banjarmasin, khususnya Satpol PP untuk membersihkannya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Muchyar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mobil operasional untuk membersihkan bangkai bando jika diperlukan.
"Kalau ada perintah dari pak wali kota, kami siap," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hingga tuntas hal administrasinya.
"Itu kan sebagai alat bukti, kita tunggu dulu dari penyidik bagaimana, tidak bisa sembarangan agar tak menimbulkan masalah baru," katanya.
Editor: Fariz Fadhillah