bakabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut setelah MA mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan review terkait iuran BPJS Kesehatan ini. Mengingat, keputusan MA ini merupakan realita yang harus diterima.
“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari okezone.com, Senin (09/03).
Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melihat secara keseluruhan dari semua aspek tentang iuran BPJS kesehatan ini. Khususnya untuk mencari solusi agar BPJS Kesehatan ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
“Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” jelasnya.
Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun pemerintah juga ini agar secara keuangan tidak mengalami kerugian,
“Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga:Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah KTTI, BPJS Kesehatan RI Siap Jalankan Amanah
Dilansir bisnis.com, adapun Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Okz/Bsn)
Baca Juga:Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tepat
Baca Juga:MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga:BPJS Kesehatan Barabai Siap Jamu Jamaah Haul Guru Sekumpul
Editor: Aprianoor