Kalsel

Pria Bersenpi, Peneror Penjaga Hutan di Kotabaru Akhirnya Tertangkap

apahabar.com, KOTABARU – Lama buron, Peneror Kepala KPH Pulau Laut Sebuku Dewi Wulandari akhirnya tertangkap. Peneror…

Featured-Image
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin memamerkan barang bukti hasil penangkapan MD, di antaranya sepucuk revolver, dan beberapa amunisi kaliber 22, Selasa siang. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Lama buron, Peneror Kepala KPH Pulau Laut Sebuku Dewi Wulandari akhirnya tertangkap.

Peneror itu rupanya seorang pria berinisial MD, warga Mekar Pura, Pulau Laut Tengah.

Tak cuma menakut-nakuti dengan revolver, MD juga mengancam akan menebas Dewi, kepala kesatuan kepengelolaan hutan itu.

Pengancaman ini terjadi saat korban berada di kantor resort KPH Pulau Laut Sebuku. Tepatnya di kawasan Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Jumat (28/2) lalu.

Usai melancarkan aksinya pelaku melarikan diri beberapa hari ke luar daerah.

Melalui penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Kotabaru sukses mengendus jejak pelaku.

Pelarian MD berakhir di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, usai dibekuk tim polisi gabungan, Minggu (8/3) kemarin.

“Diamankan tim gabungan dari Polda Kalsel, Satreskrim Polres Kotabaru, dan Satreskrim Polres Batola,” jelas Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Adnan Syafruddin saat jumpa pers di Kotabaru, Selasa (10/3) siang.

Polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang warna hitam. Senpi itu diperoleh dari DPO pembunuhan atas nama Kambayang.

Selain revolver, sepucuk Pen Gun warna cokelat. Yang diakui MD didapatkan dengan cara membeli melalui pasar online dengan harga Rp1,8 juta.

Kemudian, sebilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya. Barang bukti lain, 17 butir amunisi tajam cis kaliber 22, serta 30 butir amunisi 4 hampa (cis) kaliber 22.

Usai dijebloskan ke sel tahanan, MD diancam dengan 4 pasal sekaligus. Dalam jumpa pers, Andi Adnan juga mengungkap motif pengancaman MD.

“Nekat mengancam menggunakan parang dan senjata api lantaran kesal. Karena, pihak KPH telah mengamankan kayu balok beberapa kubik saat patroli rutin,” ujar Adnan.

Pasal yang dikenakan kepada MD, yakni 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 212 KUHP yaitu tentang melawan pejabat negara atau petugas yang sedang menjalankan tugasnya ancamannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal lainnya, undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 yaitu tentang senjata api dan senjata tajam lainnya. Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Terakhir, MD juga dikenakan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner