Kalsel

Lagi, Polda Kalsel Putus Jaringan Peredaran Sabu dari Malaysia

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel kembali memutus jaringan peredaran sabu internasional. Terbaru, tiga tersangka diringkus. Mereka…

Featured-Image
Gubernur Sahbirin Noor (tengah) bersama Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani dalam jumpa pers terkait penungkapan kasus peredaran sabu dari Kalimantan Utara, Rabu pagi. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel kembali memutus jaringan peredaran sabu internasional. Terbaru, tiga tersangka diringkus.

Mereka diduga bagian daripada sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia-Kalimantan Utara-Kalimantan Selatan. Ketiganya, Aman, Yudi, dan Subur.

Dari mereka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 22,7 kilogram dan pil ekstasi 13 butir atau seberat 4,55 gram.

“Dari hasil pengembangan Kasus Hasil Antik [Operasi Anti-Narkotika] Intan 2020, Polda Kalsel pada Jaringan LP Teluk Dalam, pada Jumat, 6 Maret 2020, sekitar pukul 15.30 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan diperoleh ciri-ciri dari orang yang membawa sabu tersebut,” ucap Kapolda Kalsel, Irjenpol Yazid Fanani, dalam jumpa pers Rabu (11/3) pagi.

Polda Bongkar 3 Sindikat Pemasok Sabu ke Kalsel, Salah Satunya dari Lapas dan Malaysia

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Saat diketahui bahwa orang yang dicurigai melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis sabu, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap saudara Aman. Di sana ditemukan 1 paket sabu di dalam tas dengan barang bukti 1,2 kg,” bebernya.

Di hari yang sama, sambung dia, sekitar pukul 16.15, petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka Yudi dan Subur.

Di sana, polisi berhasil menemukan barang bukti 13 paket sabu di dalam tong sampah, 2 paket sabu di atas kasur, 10 paket sabu dan 13 butir ekstasi di dalam lemari kamar.

Total petugas berhasil mengamankan sabu dari kedua tersangka Yudi dan Subur sebanyak 21,5 kg dan ekstasi 13 butir seberat 4,55 gram.

Adapun, modus operandi yang digunakan pelaku, yakni barang bukti dibawa menggunakan mobil Hilux dan ditempelkan di dinding bak belakang.

Baca Juga:Duh, 277 Gram Sabu Nyaris Beredar di Banjar

Baca Juga:Perayaan Tak Biasa Hari Teater Sedunia di Kalsel

Baca Juga:Polres Barut Ringkus Pemilik 36 Paket Sabu

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner