Nasional

Jokowi Teken Perpres Pembiayaan Infrastruktur

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur…

Featured-Image
Para pekerja menyelesaikan pembangunan infrastruktur kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Taman Mini, di Jakarta. Foto-Antara/Indrianto Eko Suwarso

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas pada 14 Februari 2020.

Dikutip dari setkab.go.id, Rabu (04/03), pertimbangan pemberlakuan perpres ini adalah penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antarwilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Dengan begitu, perlu ada sinergi antara pemerintah dan badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur. Pengelolaan aset, sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada lementerian/lembaga atau aset BUMN.

Dalam perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola asetnya meliputi infrastruktur transportasi (pelabuhan, bandar udara, perkeretaapian, dan terminal bus), infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, serta infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

BMN atau aset BUMN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres Nomor 32/2020 ini, memenuhi persyaratan telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, dan memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun.

BMN itu disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya. Uset BUMN tersebut harus memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

“Perencanaan pengelolaan aset dilakukan menteri/kepala lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau b, direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset BUMN yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 5 dalam Perpres Nomor 32/2020 itu.

Menurut perpres ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan pengelolaan aset dapat dilakukan KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN danatau BUMN pemilik aset.

Transaksi pengelolaan aset BMN, menurut pasal 11 Perpres Nomor 32/2020, meliputi penyiapan transaksi dan pelaksanaan transaksi. Adapun pelaksanaan transaksi pengelolaan aset BMN, sesuai pasal 15 Perpres Nomor 32/2020 ini, meliputi pemilihan badan usaha pengelola aset, penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU, penanda tangan perjanjian pengelolaan Aset, dan pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.

“Pemerintah memberikan izin usaha kepada badan usaha pengelola aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. LU pelaksanaan pengelolaan aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 22 dan 23 Perpres Nomor 32/2020.

Sementara itu, transaksi pengelolaan aset BUMN, menurut pasal 25 Perpres Nomor 32/2020, meliputi penyiapan transaksi, dan pelaksanaan transaksi.

Pelaksanaan transaksi pengelolaan aset, berdasarkan pasal 28, dilakukan melalui pemilihan badan usaha pengelola aset, penanda tangan perjanjian pengelolaan aset, pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.

Berdasar pasal 33, dalam hal perjanjian pengelolaan aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan pengelolaan aset diserahterimakan dari badan usaha pengelola aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.

Menteri koordinator selaku ketua KPPIP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan aset dan melaporkan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 37 perpres yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Februari 2020 itu.(Ant)

Baca Juga: Pesan Ketum MHM: BPD dan BPC Hipmi Bali Jaga Soliditas

Baca Juga: Update Corona, China Deteksi 119 Kasus Baru

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner