bakabar.com, TANJUNG – KPH Tabalong berhasil mengevakuasi seekor satwa dilindungi jenis Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis) dari tangan warga Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kukang Kalimantan itu diduga tersesat di sekitar rumah warga bernama Nashrukin.
“Begitu melihat kukang, langsung saja satwa tersebut diambil dan diamankan ke dalam rumah,” ucap Nashrukin melalui siaran pers yang diterima bakabar.com.
Setelah kesehatan kukang itu dicek, ternyata terdapat luka sedikit di bagian kepala.
“Daripada kenapa-kenapa, lebih baik saya bawa dan laporkan saja ke pihak yang lebih paham mengenai binatang tersebut,” cetusnya.
Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal, mengatakan kukang termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Hewan ini dilarang untuk dieksploitasi seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya,” tegasnya.
Setiap orang yang sengaja memelihara hewan tersebut akan dikenakan sanksi penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Ini sebagaimana tercantum dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tandasnya.
Baca Juga:KPH Hulu Sungai Berhasil Evakuasi Burung Enggang di Loksado
Baca Juga: Seekor Kucing Hutan Dilepasliarkan di Areal Pal Batu Balangan
Baca Juga: Bangun Hutan Lestari, Pemprov Kalsel Canangkan Program Kelapa Sawit Berkelanjutan
Baca Juga:2020, Dishut Kalsel Targetkan Ribuan Hektare Perhutanan Sosial
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela