bakabar.com, MARABAHAN – Penyidikan pembunuhan menantu di Kecamatan Tamban, sudah memasuki tahap akhir. Polisi pun menetapkan sang mertua sebagai tersangka tunggal.
Pembunuhan yang dilakukan St (50) kepada H (32) sempat menyita perhatian, mengingat korban merupakan menantu sendiri.
Baca Juga: Pengakuan Mertua Pembunuh di Tamban, Dari Kesal Jadi Menyesal
Lantas untuk menutupi perbuatan, St juga meminta bantuan kepada Rh (25) yang merupakan anak pelaku dan sekaligus istri korban untuk membantu proses penguburan.
Hd alias Gh (43) yang merupakan istri kedua pelaku, juga diminta membantu menguburkan korban. Rh dan Hd sendiri dijemput menggunakan sepeda motor, setelah pelaku memastikan H sudah tewas.
Namun perbuatan St tak dapat dipendam berlama-lama. Pembunuhan itu terbongkar, setelah keluarga korban, Warmawati, mencari pelaku yang menghilang, Rabu (4/3).
Semula Warmawati menelepon keluarga korban lain bernama Muhtar untuk menanyakan kondisi. Muhtar pun menceritakan sudah melihat korban selama tiga hari.
Kemudian atas permintaan Warmawati, Muhtar mulai melakukan pencarian. Akhirnya mereka mendapati motor korban tergeletak begitu saja di tikungan jalan menuju areal persawahan.
Kecurigaan pun menyeruak, sehingga kemudian Muhtar menanyakan keberadaan korban kepada Rh, Kamis (5/3). Tetapi Rh berkelit tak mengetahui keberadaan korban, sehingga Muhtar kembali mencari tanpa petunjuk.
Beberapa jam mencari, Muhtar kembali menanyakan posisi korban kepada Rh. Setelah terus didesak, wanita beranak dua itu akhirnya menceritakan korban sudah meninggal akibat dibunuh St.
Selanjutnya Muhtar dan Marmawati melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamban sekitar pukul 12.00 Wita. Tak lama berselang, St pun ditangkap anggota gabungan.
Selain menangkap St, polisi juga membawa Rh dan Hd, serta tiga saksi lain untuk dimintai keterangan.
Setelah pemeriksaan maraton, polisi menyatakan Rh dan Hd hanya sebagai saksi, kendati sempat membantu pelaku menguburkan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, St dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Sementara istri dan mertua tiri korban hanya menjadi saksi,” jelas Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Yulianto.
Baik Rh dan Dh tidak dapat disebut turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP, karena baru mengetahui pembunuhan itu setelah dijemput St.
“Mereka juga tak mengetahui sebelum tindak pidana itu dilakukan. Dalam penetapan status Rh dan Dh, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batola,” beber Edi.
Selain tidak turut serta, Rh juga terbebas dari ancaman hukuman akibat merekayasa laporan kehilangan sang suami ke polisi.
Ternyata laporan itu hanya diutarakan kepada keluarga korban, tetapi batal dilakukan.
“Rh memang datang bersama keluarga korban ke Polres Anjir Muara, Kamis (5/3). Tetapi bukan melapor orang hilang, melainkan menyampaikan korban telah dibunuh oleh pelaku,” tegas Edi.
Baca Juga: Kerugian Negara Ratusan Juta, Ini Hasil Ops Antik Intan 2020 Polres…
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin