bakabar.com, BANJARMASIN – Jawaban Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor tengah dinanti Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina terkait status hukum PDAM Bandarmasih.
Sebab, Pemprov Kalsel memiliki saham dalam bentuk aset dan cash sebesar Rp 65.460.002.893 atau 13,44 persen.
Sedangkan Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 416.320.663.556 atau 85,45 persen. Pemerintah Pusat sebesar Rp 5.438.632.917 atau 1,12 persen.
Nah untuk meningkatkan kinerja, PDAM diharuskan mengubah status badan hukumnya. Pilihan hanya dua antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Regulasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan kejelasan status badan hukum perusahaan asli milik daerah itu perlu dukungan berbagai pihak. Khususnya dukungan dari Pemprov Kalsel.
“Semua itu sudah kita serahkan ke pak gubernur, apapun keputusan beliau kita tetap menyesuaikan apa itu Perumda atau Perseroda,” ujarnya ketika ditemui di acara puncak HUT PDAM Bandarmasih, Senin (17/2).
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi juga mengharapkan hal yang sama dengan Wali Kota Banjarmasin.
Semua harapan tersebut tergantung jawaban dari Pemprov Kalsel. Ketika mereka mempertahankan sahamnya, maka secara otomatis status badan hukum PDAM menjadi Perseroda.
Sedangkan jika dihibahkan oleh Pemkot Banjarmasin, maka berubah ke Perumda.
“Tunggu kajian akademis, kemungkinan besar kita PDAM menjadi Perumda tetapi kita siap,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam melakukan investasi dan peningkatan pelayanan. Tak bisa cuma berharap kepada pelanggan yang membayarkan iuran setiap bulan. Dukungan dari Pemerintah daerah juga wajib berpengaruh.
“Ketika penyertaan modal diluncurkan kepada kita, maka kita bisa meningkatkan pelayanannya,” ucapnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah