bakabar.com, Kandangan - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (14/2) pukul 05.30 Wita di Desa Tanayung Luar Kecamatan Padang Batung.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui âKasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu mengatakan pelaku bernama Asrul Fajri asal Padang Batung. Asrul ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanayung.
“Sat Narkoba Polres HSS didampingi Paminal Sie Propam Polres HSS datang ke TKP dan berhasil mengamankan Asrul Fazri. Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 4 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Asrul yang diketahui seorang mekanik ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kini Asrul beserta barang bukti 8.03 gram sabu diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas, Iptu Sugandi Ranu.
Baca Juga: Isu Penghapusan Honorer, Forum WR II se-Indonesia Minta Solusi Pemerintah
Baca Juga: Diisolasi, Tensi ABK Negatif Corona di Kotabaru Naik
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Muhammad Bulkini