bakabar.com, MARTAPURA - Netralitas organisasi Nahdlatul Ulama dalam politik menjadi perhatian. Hal itu mengemuka saat pelantikan Pengurus Cabang (PC) NU Kabupaten Banjar yang dihelat di halaman kampus IAI Darussalam Martapura, Rabu (12/2).
Tiap sambutan petinggi NU, mereka mengingatkan bahwa NU berada di tengah alias netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini.
Kendati secara organisasi harus netral, namun para anggota atau pengurus NU tidak masalah ikut dalam politik praktis.
"Secara organisasi dan kelembagaan, NU berada di posisi netral. Namun siapapun dari orang NU silakan dukung siapa saja, tapi atas nama pribadi, bukan atas nama NU," jelas Ketua Tanfidziah PCNU Banjar Nuryadi.
"Apalagi saat ini, kita lihat banyak dari petinggi NU yang mencalon sebagai bupati atau wakil bupati di Kabupaten Banjar," sambungnya.
Pun demikian Bupati Banjar Khalilurrahman menyampaikan. "Silakan anggotanya berpolitik, tapi jangan organisasinya yang dibawa dalam politik," tegas bupati kerap disapa Guru Khalil itu.
Lebih dari itu, Musytasyar NU Banjar itu juga menegaskan, siapapun kandidat calon di Pilbup Banjar, agar tidak membawa-bawa nama Ponpes Darussalam Martapura dalam mendulang elektabilitas politik.
Andin Sofyanoor, sebagai A'wan NU Banjar menjelaskan, hak konstitusional seseorang tidak boleh dibatasi oleh hak institusi. Hal itu menurutnya diatur dalam perspektif hukum.
"Jadi sebuah institusi tidak boleh membatasi hak-hak konstitusional person atau seorang," kata politisi sekaligus pakar hukum lulusan S3 hukum di Universitas adjadjaran Bandung ini.
"Sepanjang tidak institusi (NU)-nya yang melegitimasi atau membuat pengakuan keberpihakan), biar aja (orang-orang dalam NU berpolitik). Toh ini kan juga tahun politik," utur Andin Sofyanoor.
Kendati demikian, Andin mengingatkan soal kode etik, jangan sampai siapapun mendiskreditkan atau berafiliasi dengan NU. Sebab jelasnya, hukum tidak mengesampingkan kode etik.
Baca Juga: Rooswandi Salem Kukuhkan Pengurus Saka Pramuka Cabang
Baca Juga: Bicara Banjir, Bang Dhin Mau Kabupaten Kota Punya Dokumen Risiko Bencana
Penulis: Ahc22
Editor: Syarif