bakabar.com, BANJARMASIN – Untuk membantu kelancaran acara Haul ke 15 Guru Sekumpul atau KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani di Martapura, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) berlakukan aturan larangan melintas untuk truk angkutan besar.
“Berdasarkan hasil rapat, terhitung dari pukul 00.00 WITA di tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 03 Maret 2020, kita akan melakukan pembatasan lintasan angkutan barang,” kata Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah, Jumat (22/2).
Rusdiansyah menjelaskan, untuk kendaraan angkutan dari Kota Banjarmasin, titik batasan melintas itu akan mulai diberlakukan pada ruas Jalan Ahmad Yani KM 21 atau Bundaran Liang Anggang.
Sedangkan untuk kendaraan angkutan yang dari luar kota, semisal dari Kabupaten Tabalong atau sekitarnya, batas melintasnya dimulai di ruas Jalan Ahmad Yani Km 112 atau Terminal By Pass, Kabupaten Tapin.
Adapun aturan tersebut bakal berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandeng, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari dua.
Baca Juga:Bantu Haul Guru Sekumpul, Dandim Kerahkan 150 Personel TNI
Kendati demikian, aturan itu tak berlaku untuk kendaraan besar pengangkut sembako, obat-obatan dan bahan bakar minyak atau gas.
Selain Dishub Kalsel, aturan itu juga telah disepakati oleh sejumlah perusahaan transportasi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD ) XV Kalsel, dan pihak kepolisian.
Selain itu, untuk memberikan sumbangsihnya, Dishub Kalsel juga akan menggratiskan angkutan Bus Rapid Transit (BRT) dari Banjarmasin ke Martapura.
“Nanti kita sesuaikan lah titik lokasinya, bisa dari A Yani KM 1 atau di A Yani KM 6, nanti kita sesuaikan di lapangan,” timpalnya.
Acara haul sendiri akan diselenggarakan pada tanggal 29 Februari 2020. Seperti sebelumnya, acara tahun ini dipastikan bakal kembali dihadiri oleh ribuan orang, baik dalam maupun luar Kalsel.
Baca Juga:Paman Birin Resmikan Dua Jembatan Alternatif Menuju Haul Guru Sekumpul
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin