Kalsel

Mangkir, Terduga Pemimpin Ajaran Sesat di Banjarmasin Ngacir ke Samarinda

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus ajaran sempalan Mardiansyah? Pria akrab disapa Abah Pal Lima itu…

Featured-Image
Ilustrasi Mardiansyah, pemimpin gerakan yang disebut oleh MUI “sempalan”. Saat apahabar.com menyambangi kediamannya di kawasan Pemurus, Banjarmasin, Mardiansyah enggan pertemuan tersebut diabadikan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus ajaran sempalan Mardiansyah?

Pria akrab disapa Abah Pal Lima itu bikin heboh warga Banjarmasin karena terindikasi menyebarkan ajaran sesat.

Sempalan dimaksud, sekelompok masyarakat yang memisahkan diri dari ajaran agama mainstream atau Islam.

Mardiansyah disebut mengajarkan syahadat yang lain, dan Alquran yang tidak mereka pakai.

Kemudian, Mardiansyah cs juga tak melaksanakan salat wajib, termasuk salat Jumat.

Berdasar keterangan warga setempat, pengikut gerakan sempalan ini mencapai 6.500 orang. Tersebar hingga Samarinda, Kalimantan Timur.

MUI memastikan pengajian oleh MA sudah berlangsung sejak 2016, dan telah vakum selama dua tahun.

Namun mulai akhir 2017 MUI telah menerima keluhan atau laporan dari ketua RT di Pemurus, Banjarmasin Selatan, lurah, intel Polri, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat setempat jika pengajian itu aktif kembali.

Dari salinan putusan bernomor 004/DOK-MUI/Bjm/I/2018, Majelis Ulama Indonesia Banjarmasin telah melarang ajaran atau gerakan sempalan Mardiansyah itu.

Terbaru, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem) berupaya memanggil Mardiansyah. Tujuannya, klarifikasi kebenaran informasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa terkait dugaan penyebaran ajaran sesat, maka sesuai SOP kami langsung mengundang Mardiansyah untuk berdialog,” ucap Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intelijen, Harwanto kepada bakabar.com, Kamis (6/2) siang.

Pemanggilan, kata dia, wujud pembinaan sekaligus klarifikasi apakah informasi yang beredar itu benar. “Namun, bersangkutan masih berada di luar daerah. Kita tunggu informasinya lagi,” ujarnya.

Alih-alih hadir, Mardiansyah mangkir dari panggilan. Informasi terhimpun, purnawirawan TNI AD itu ngacir ke Samarinda. Namun ia membantah bahwa Mardiansyah kabur dari pemeriksaan tim Pakem. Mardiansyah disebut menengok keluarga di Samarinda.

“Tak benar itu. Harapannya semoga beliau nanti datang ke sini untuk memberikan informasi ke kami,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bakabar.com, Mardiansyah bersama sang istri berada di Samarinda, Kaltim. Tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Samanhudi, seberang Hotel Rajawali.

Harwanto memastikan MUI sudah menindaklanjuti ajaran Mardiansyah tersebut, pada 2017 lalu. Berdasarkan berkas yang diterima Tim Pakem, terdapat beberapa hal yang difatwakan oleh MUI Banjarmasin.

Kemudian dalam penanganannya, sepenuhnya diserahkan langsung kepada MUI untuk proses pembinaan. Setelah sekian lama, ajaran itu sempat tak terdengar lagi.

“Sejauh ini kita masih belum ada informasi. Kita akan terus pantau,” ucap Harwanto kepada bakabar.com, Selasa (7/1) kemarin.

Meskipun sudah terdapat Fatwa MUI yang menyebutkan ajaran Mardiansyah itu sesat, rupanya Tim Pakem hanya bisa memberikan pembinaan. Bukan tindakan represif. Mengingat, wewenang itu hanya ada di polisi. “Kalau pembuktian lebih ke arah aparat kepolisian. Kami dari Tim Pakem hanya mengoordinasikan,” tegasnya.

Meski begitu, Tim Pakem belum menerima bukti-bukti dugaan ajaran sesat itu dari MUI Banjarmasin.

“Ini akan terus dipantau perkembangannya. Bahkan, hingga tahun ini masih belum ada laporan langsung dari masyarakat,” bebernya.

Ia berharap agar masyarakat selalu menjaga keharmonisan antarumat beragama. Lalu, pilihlah pemuka agama yang benar-benar sesuai syariat agama masing-masing.

“Jangan sampai terjerumus dengan aliran yang tak jelas dasarnya. Kalau ada masyarakat menemukan ajaran sesat, maka secepatnya dilaporkan ke Kejari Banjarmasin,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Tim Pakem terbentuk berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Tujuannya mencermati dugaan aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan dapat mengganggu ketentraman umum.

Pakem sendiri terdiri dari berbagai instansi. Di antaranya Kejari Banjarmasin, Kepolisian, TNI AD (Kodim), Kesbangpol, Kemenag, FKUB, dan MUI Banjarmasin. Namun, tugas dan fungsinya dikembalikan kepada instansi masing-masing.

img

Infografis. Foto-bakabar.com/Zulfikar

Baca Juga: Mangkir, Terduga Pemimpin Ajaran Sesat di Banjarmasin Ngacir ke Samarinda

Baca Juga: Untuk Pembaca Setia, bakabar.com Kini Sudah Terverifikasi Dewan Pers

Reporter: Tim bakabar.com Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner