Tak Berkategori

Kurang Sepekan, Dua Pengedar di Kelayan Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kurang dari sepekan, polisi berhasil membekuk dua pengedar sekaligus. Pertama, Unit Reskrim Polsek…

Featured-Image
Polisi membekuk dua pengedar sekaligus dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Foto-Polsek Banjarmasin Selatan for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kurang dari sepekan, polisi berhasil membekuk dua pengedar sekaligus.

Pertama, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan meringkus seorang pengangguran di Kelayan. Pria ini tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku atas nama Tarmizi alias Mizi (31). Mizi diringkus di rumahnya, Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT 15 RW 02, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Selasa (25/2) sekira pukul 17.50.

“Rumah pelaku kami gerebek karena dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Kamis (27/2) pagi.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, kata Ganef, ditemukan 32 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 4,73 gram yang disimpan dalam laci lemari dalam kamar pelaku.

Pelaku saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pria pengangguran itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, apes juga menimpa Ariyadi alias Yadi (45). Ia ditangkap polisi sebelum sempat menyerahkan sabu yang hendak dijualnya kepada seseorang.

Kejadian itu terjadi di Jalan Kelayan Kecil, Gang Haur Kuning RT 15, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Jumat (21/2) sekitar pukul 23.00.

Ketika itu, anggota buru sergap Polsek Banjarmasin Selatan tengah berpatroli dan melihat gelagat mencurigakan oleh Yadi.

Polisi kemudian menyambangi dan memeriksa Yadi. “Saat digeledah, didapati 1 paket sabu-sabu seberat 0,06 gram,” sambung AKP Ganef Brigandono.

Lantas, warga Jalan Kelayan A, Gang Papadaan RT 4, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan itu pun mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.

Atas kejadian itu, Yadi beserta barang bukti sabu dan ponsel pun digelandang dan kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai buruh itu akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Satu Lagi Pengedar Sabu Diciduk, Kini Giliran Pria di Surgi Mufti

Baca Juga: Polres HSS Ringkus Pengedar Sabu, 8.03 Gram Sabu Diamankan

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner