Politik

KPU Banjar Nyatakan Belum Bisa Menerima Berkas Dukungan Mada-Ferry

apahabar.com, MARTAPURA – Bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar, Mada Teruna-Ferryansyah,…

Featured-Image
Bakal calon pasangan (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilbub Banjar 2020, Mada Teruna-Ferryansyah yang didampingi istri masing-masing. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar, Mada Teruna-Ferryansyah, terpaksa pulang dari KPU Banjar tanpa membawa surat berita acara penerimaan berkas syarat minimal dukungan perseorangan pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Banjar 2020, Sabtu (22/2) sore.

Pasalnya, berkas dukungan yang dikumpulkan tim Mada-Ferey sebanyak 36.147 itu, tidak semuanya dibawa ke KPU lantaran belum selesai disusun berkasnya. Dari total sebaran dukungan, menurut pengakuan Mada, hanya 16 kecamatan yang dibawa dari total sebaran dukungan di 20 kecamatan.

Selain itu, penginputan semua data dukungan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON), juga belum disubmit, sehingga pihak KPU tidak bisa mencek data dari SILON.

Sementara, sesuai aturan KPU, dokumen hard cofy yang diserahkan harus sesuai dengan data dalam SILON, dan termuat dalam formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK. Alhasil, KPU Banjar belum bisa menerima berkas dari bapaslon Mada-Ferry.

Kendati KPU belum bisa menerima berkas secara sah, namun pihak Mada-Ferry meminta supaya penyerahan tetap dilakukan secara simbolis, meski tanpa adanya surat berita acara.

img

Ketua KPU Banjar, Muhaimin. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

“Kita akan perbaiki di posko kita, mudah-mudahan besok [Minggu] permintaan KPU bisa dapat kita penuhi,” ujar Mada Teruna kepada sejumlah awak media.

Menurut pria berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Banjar itu, aturan KPU soal penyusunan dokumen B.1-KWK urutannya mesti sesuai dengan B.1.1-KWK itu, cukup membuat rumit tim-nya.

Ia menyayangkan, surat pemberitahuan dari KPU tentang penyusunan berkas tersebut terkesan dadakan. “Kami baru dapat surat pemberitahuan dari KPU baru tanggal 19 tadi,” ujar pejabat eselon 2 di Bumi Barakat ini.

Tim pemenangan Mada-Ferry lebih memilih memperbaiki berkas dukungan tersebut di posko pemenangannya, ketimbang membawa berkas yang masih tertinggal ke KPU, dan memperbaikinya di sana.

“Kita kan ada empat kecamatan (dukungan) yang belum by name by addres, dan belum tahu apakah sudah selesai apa belum, jadi lebih baik diperbaiki di rumah saja,” tutur Mada Teruna.

Sementara bakal calon wakilnya, Ferryansyah, mengaku sangat optimis dirinya bersama Mada Teruna dapat lolos administrasi jalur perseorangan.

“Kita sangat optimis sebelum lewat tanggal 23 besok, semuanya sudah selesai,” ujar Ferry yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar saat ini.

Sementara Ketua KPU Banjar, Muhaimin menjelaskan, pihaknya belum dapat menerima berkas bapaslon Mada-Ferry, lantaran data dukungan bapaslon dalam SILON belum disubmit dan berkas belum semuanya dibawa.

“Makanya kami belum dapat menerima. Bukan dikembali kan, ya, hanya saja belum dapat kita terima,” ungkap Muhaimin.

Disingggung soal pemberitahuan yang terkesan dadakan, ia menjelaskan, sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan pada 4 Februari lalu dengan mengundang semua bapaslon. Saat itu, ungkapnya, sudah dipaparkan bagaimana mikanisme penyusunan berkas yang diserahkan dan data SILON.

Namun jelasnya lagi, aturan susunan formulir B.1-KWK harus sama urutannya nomornya dengan formulir B.1.1-KWK, baru tanggal 10 Februari lalu keluar dari KPU RI.

“Namun kan tidak langsung pada tanggal 10 itu sampai ke kita, jadi kita kirim ke semua bakal calon perseorangan pada tanggal 17 lalu,” unar Muhaimin.

Ia menambahkan, KPU hanya menerima berkas dukungan bapaslon perseorangan yang sesuai dengan aturan KPU RI. “Jika tidak, berarti kami melanggar undang-undang,” tutur Muhaimin.

Ia menambahkan, tanggal 23 besok merupakan hari kesemoatan terakhir penyerahan berkas. “Jika ternyata berkas yang diserahkan kurang, sementara waktunya sudah lewat pukul 24.00 tanggal 23 besok, maka otomatis didiskualifikasi,” jelas Muhaimin.

Sementara Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah, didampingi Ramliannor, menjelaskan bahwa Bawaslu mengawasi dan memastikan bahwa semua kelengkapan dokumen terpenuhi.

Kelengkapan dokumen itu mencakup formulir B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK. “Kalau pak Mada tadi kan meski ada kekurangan, manum masih ada waktu untuk memperbaikinya sampai besok. Tadi juga sudah disampaikan KPU, jika lewat tanggal 23 belum lengkap, konsekuensinya bisa didiskualifikasi,” jelas Hairul Falah.

Saat membawa berkas dukungan tadi, baoaslon yang memiki jargon “Mari Membangun Negeri” ini didampingi istri masing-masing dan buah hati mereka. Selain itu, juga diikuti sejumlah tokoh agama dan masyarakat, yang jumlahnya sekitar sekitar 100 orang.

Baca Juga: NonParpol, Yunani-Suriani Serahkan 36.229 Dukungan Pilbup Banjar

Baca Juga: Resmi, Heriadi Kembali Nakhodai Hanura Kalteng

Baca Juga: Maju di Pilkada Kotabaru, Zairullah Juga Akui Kantongi Restu di Luar Partai

Baca Juga: Tak Hanya Serahkan Berkas di KPU, Mila Juga Suguhkan Singkong Rebus

Reporter: Hendra LianorEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner