Tak Berkategori

Komplotan Curanmor di Banjarbaru Dibongkar, Anak di Bawah Umur Terlibat

apahabar.com, BANJARBARU – Selama 12 hari Satreskrim Polres Banjarbaru menggelar Operasi Jaran Intan 2020. Alhasil belasan…

Featured-Image
Komplotan curanmor yang diamankan Polres Banjarbaru.Foto-Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Selama 12 hari Satreskrim Polres Banjarbaru menggelar Operasi Jaran Intan 2020. Alhasil belasan tindak pidana pencurian kendaraan terbongkar.

“Sedikitnya 13 laporan pencurian kendaraan bermotor dengan 15 tersangka diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepadabakabar.com, Jumat (21/2) sore.

Dikatakannya, dari belasan tersangka, 4 diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

Selain itu, dari 15 tersangka, 12 orang merupakan pelaku dan 3 orang lainnya sebagai penadah.

“Dan dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda 2 sebanyak 11 unit,” terangnya.

Menariknya, beberapa orang diantara tersangka diketahui masih di bawah umur.

"Ada yang cukup menyorot perhatian kami yaitu komplotan yang pertama berhasil kami amankan sebanyak 10 orang, yang 6 orang diantaranya masih di bawah umur,” paparnya.

Bahkan dari pengakuan tersangka yang masih bau kencur ini, mereka sudah melakukan aksinya berkali-kali.

“Mereka sudah melakukan sebanyak 10 kali pencurian di wilayah Banjarbaru. Selain itu, komplotan ini juga kerap membongkar toko dan bengkel yang ada di pinggir jalan di Banjarbaru. Terungkap sebanyak 6 kali mereka beraksi, 1 diantaranya kasus di Indomaret, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru,.Terkait komplotan ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Dari komplotan anak bau kencur ini, petugas mengamankan 7 unit roda 2 yang mana 3 unit diantaranya digunakan pelaku sebagai sarana.

“Kami juga menyita Kunci T yang digunakan mereka untuk melancarkan dan turut mengamankan barang bukti lainnya seperti kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG, berbagai jenis rokok yang mana itu merupakan hasil kejahatan saat bongkar toko, bengkel dan Indomaret,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 ini Polres Banjarbaru berhasil memenuhi target.

"Untuk komplotan yang pelakunya masih dibawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama. Baik pihak orang tua / keluarga serta pihak sekolah untuk bersama mengawasi pergaulan anak - anak agar tidak salah dalam bergaul sehingga tidak terjerumus kedalam perilaku-perilaku menyimpang hingga suatu tindak pidana,” Ucap Siti.

Sedangkan untuk modus para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan Kunci T dan, juga memanfaatkan kelengahan pemiliknya yang tidak mengunci stang motornya.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan dilakukan proses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara selain itu untuk para penadah barang curian kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara,” tutup Siti.

img

Barang bukti curanmor yang diamankan Polres Banjarbaru.Foto-Humas Polres Banjarbaru

Baca Juga: Ops Jaran, Polisi Ciduk 147 Bandit Ranmor di Kalsel

Baca Juga: Belum Sempat Jual Motor Curian, Buruh di Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi

Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner