bakabar.com, KOTABARU – Entah apa yang merasuki pemuda satu ini. Hanya karena masalah sepele, SF, (17) tega menghabisi nyawa ibu tirinya sendiri.
Pembunuhan keji tersebut terjadi Senin (24/2) kemarin. Sang ibu, NH, tewas bersimbah darah di tangan anaknya sendiri.
Sebelum cekcok berujung maut itu, SF, disebut beberapa kali meminta kepada ibu tirinya bagian lahan plasma. Namun, NH menolak untuk memberi.
Hingga akhirnya, pria berambut merah ini pun gelap mata. Ditebasnya tangan ibunya sendiri hingga putus.
Tebasan parang SF secara membabi buta juga melukai kaki, dan punggung NH hingga tersungkur berlumuran darah.
“Hari Senin pagi itu, SF mendatangi NH yang sedang berada di samping rumah. Dia meminta bagian warisan berupa kebun plasma sawit. Tapi, NH menolak memberinya” kata Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Adnan Syafruddin saat jumpat pers, Selasa (25/2).
SF lalu mengambil sebuah parang dari mobil. Itu diselipkannya di dalam jaket. Lalu ia kembali mendatangi NH.
SF, kata Adnan, saat itu tak langsung kalap. Akan tetapi mencoba kembali meminta lahan plasma kepada NH. Lagi-lagi NH tetap menolak.
Merasa kesal, SF bergeser ke belakang NH. Sembari meminta maaf, SF menebaskan parangnya ke tubuh NH.
“Sebelum NH tersungkur, SF menancapkan parang di punggung NH, lalu melarikan diri,” ujar Adnan.
Tak berselang lama, pembunuhan ini diketahui seorang saksi, PR.
Saksi itu kemudian memberikan informasi kepada pelapor berinisial MF yang sedang bekerja di Bakau Estate.
Dengan rasa panik, PR meminta MF untuk segera pulang ke rumah.
MF yang bergegas pulang ke rumah kaget bukan kepalang. NH sudah tersungkur bermandikan darah.
Lantas, MF bertanya kepada saksi siapa yang tega menghabisi nyawa NH.
MF kemudian bergegas meminta pertolongan warga. Tak ada satupun warga sepagi itu selain PR.
MF lantas kembali menghampiri korban. Nahas perempuan paruh baya tersebut sudah tak bernyawa.
Sejurus kemudian, MF melapor ke Mapolsek Pamukan Utara. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus polisi.
“Sore harinya, sekitar pukul 17.50 wita, SF berhasil diringkus. Dia ditangkap di suatu tempat. Tepatnya, di kawasan perbatasan antara Kalsel – Kaltim,” pungkas Kapolres.
Saat ini SF, pemuda asal Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru, itu sudah dijebloskan ke penjara.
Atas kegilaannya , polisi menetapkan SF sebagai tersangka pembunuhan. Sesuai Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Begal, Polsek Anjir Pasar Amankan Warga Gangguan Jiwa
Baca Juga: Buang Sabu ke Sungai, Pria di Babirik Tetap Ditangkap
Reporter: MasdukiEditor: Fariz Fadhillah