Tak Berkategori

Jual Obat Terlarang, Kakek di Amuntai Tengah Diamankan

apahabar.com, BANJARMASIN – Lantaran menjual obat-obatan keras tanpa merk, seorang pria paruh baya pemilik kios di…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti obat tak bermerk. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Lantaran menjual obat-obatan keras tanpa merk, seorang pria paruh baya pemilik kios di Amuntai Tengah harus berurusan dengan polisi.

Pelaku bernama Misriyadi alias Yadi (54), warga Jalan Tepi Kali Negara Nomor 24 RT 03 RW 02, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Yadi diamankan di kiosnya, Senin (24/2) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi obat-obatan keras tanpa merk di kios tersebut.

“Kita lakukan lidik dan benar, pelaku memang menjual obat-obat tanpa merk tersebut,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatresnakorba, Iptu Siswadi, Selasa (25/2) sore.

Saat menggeledah kios milik Yadi, polisi menemukan obat keras tanpa merk sebanyak 121 butir, 1 kotak paracetamol dan uang tunai sebesar Rp 146 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 196 JO 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: Simpan Sabu 200 Gram Lebih, Pemuda di Amuntai Diringkus Polisi

Baca Juga: Nunggu Pembeli, Pria di Amuntai Selatan Ditangkap Polisi

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner