bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH ingatkan petahan tidak melibatkan Aparatur Sipin Negara (ASN) dalam politik praktis, saat Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 gelombang III di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (11/2).
Pada workshop itu Bupati Banjar H Khalilurrahman turut hadir didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjar, Aslam.
Abhan menjelaskan, ASN wajib berada di posisi netral dalam tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang undang-undang misalnya netralitas ASN. Kalau ada petahana Gubernur, Bupati, Wali kota dan sebagainya, untuk tidak menarik ASN dalam poltik praktik mereka," tegasnya.
Sementara Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie dalam sambutannya mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan pilkada sangat penting, apalagi terkait dengan peraturan ASN dan calon-calonnya.
"Dengan diselenggarakan workshop ini pelanggaran-pelanggaran khususnya di lingkungan ASN agar tidak terjadi, dan dapat meminimalisir segala kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada," tutur Haris Makkie.
Workshop ini merupakan gelombang ketiga. Pesertanya berasal dari Provinsi Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah DI Yogyakarata, dan Jawa Timur, beserta kabupaten/kota provinsi tersebut yang menggelar Pilkada serentak.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Situasi Kamtibmas Banjarmasin Terus Dipantau
Baca Juga: Dana Hibah Rp 2,5 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Diserahkan ke Polres Balangan
Reporter: Ahc22
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin