Kalsel

HM Arifin Arpan Ajak SKPD Petakan Keuangan

apahabar.com, Rantau – Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengajak SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapin untuk…

Featured-Image
Bupati Tapin HM Arifin Arpan. Foto-Istimewa

bakabar.com, Rantau – Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengajak SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapin untuk dapat memahami dan dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019.

Hal ini diungkapkan Bupati Tapin HM Arifin Arpan saat memberikan arahan di Aula Bappelitbang, Rabu (26/02). Seluruh SKPD, kata dia, harus belajar pemetaan keuangan daerah dalam penyusunan rencana kerja Kemendagri no.90 tahun 2019.

Hal itu, kata HM Arifin akan mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

“Hal ini tidak lain untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, (agar) tidak ada lagi pekerjaan yang saling tumpang tindih,” terangnya.

Baca Juga: Arifin Arfan Sambut Hangat Kedatangan Pusling Palnam di Kotanya

Ditegaskan Bupati, tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur dari program hingga ke sub program.

"Tujuan Permendagri itu untuk menyamakan seluruh nomenklatur program kegiatan se-Indonesia, yang nantinya akan menggunakan single aplikasi pembangunan, yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ungkapnya.

Kalau dulu Permendagri 13 mengatur sampai program kegiatan, sambung Bupati, sekarang mengatur sampai sub kegiatan jadi lebih terperinci.
"Mungkin dalam peraturan Permendagri itu, jika kita lihat bagi daerah tentu lebih memudahkan kita. Artinya fokus rincian kegiatan itu sudah jelas, termasuk sumber pembiayaan setiap program dan kegiatannya," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Hj Ahlul Jannah mengatakan menuturkan, pihaknya akan berupaya menerapkan sesegera mungkin Permendagri no 90 tahun 2019, hal ini agar capaian RPJM Tapin menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan dengan peraturan yang baru ini semua pekerjaan di dinas pendidikan menjadi lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan yang lainnya,” harapnya.

Baca Juga: Nahkoda Baru DPRD Tapin, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner