Kalsel

Hanya 10 Meter dari Jalan, Lubang Tambang di Tapin Tuai Protes Warga

apahabar.com, RANTAU – Jika di Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Timur, ada lubang tambang batu bara berjarak…

Featured-Image
Warga yang melintasi Desa Bitahan Baru menuju Bendungan Pipitak Jaya siap-siap disuguhi ‘objek wisata’ tambang yang hanya berjarak 10 meter dari badan jalan. apahabar.com/Fauzi Fadillah

bakabar.com, RANTAU – Jika di Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Timur, ada lubang tambang batu bara berjarak 2 meter dari badan jalan, kondisi serupa juga menghiasi Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Pantauan bakabar.com, jalan yang diapit oleh lubang tambang aktif itu berada di Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Jalan ini menjadi satu-satunya penghubung ke delapan desa di Kecamatan Piani. Juga menyambungkan tiga kabupaten/kota sekaligus, yakni Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu.

Tak cuma pengguna jalan, keberadaan lubang tambang aktif yang hanya berjarak selemparan batu dari jalan raya itu menuai ktirik warga.

Bagaimana tidak, ruas jalan ini hanya berjarak antara 5 sampai 10 meter dari lubang tambang besar milik sebuah perusahaan tambang di Tapin itu.

“Jelas, aktivitas tambang itu membahayakan untuk penggunaan jalan. Apalagi ruas jalan itu setiap hari digunakan masyarakat dari Kecamatan Piani ke Kota Rantau, begitu pun sebaliknya. Baik untuk kegiatan perekonomian ataupun hal hal lainnya,” ujar salah seorang warga Tapin, Sofyan Suri kepada bakabar.com, pekan lalu.

Jalur yang diapit lubang tambang ini,selain untuk aktivitas perekonomian masyarakat, juga satu-satunya akses menuju salah satu bendungan terbesar di Indonesia, Bendungan Pipitak Jaya di Kecamatan Piani yang saat ini masih dalam proses pembangunan.

Sofyan mengklaim bahwa seluruh elemen tutup mata akan realita yang ada di sana. Hal itu didasari jalan tersebut sudah bertahun tahun dikepung tambang. Namun sampai kini tak ada reaksi dari pemerintah, intansi terkait atau pun media massa.

“Bagaimana tidak, hal itu seakan didiamkan. Mungkin hampir setiap hari kerjamisalnya Camat Piani, Kapolsek Piani, Danramil Piani dan ASN melewati jalan itu. Tidak mungkin lewat jalur Kandangan yang jelas itu sangat jauh,” menurut akedemisi jebolan Agribisnis Pertanian, Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dihimpun media ini, pada 1982 silam, jalan penghubung sebelumnya dibangun tidak berada di sana. Namun karena ada aktifitas tambang, jalan terpaksa dipindahkan ke tempat sekarang.

“Sebelumnya pada 1982 dibuat jalan untuk penghubung jalan ke Kota Rantau. Pada 2010 atau 2011 dipindahkan ke tempat sekarang karena jalan sebelumnya dibongkar karena tambang. Seperti yang kita lihat sekarang jarak hanya berkisar beberapa meter,” ujar ketua Dewan Adat Dayak Tapin pada 2012 lalu itu.

Masyarakat, kata dia, kala sebelum pemindahan jalan sempat protes, mempertanyakan apakah dibenarkan mementingkan kepentingan perusahaan dibanding rakyat. Namun, masyarakat tak ada daya, dan terpaksa membiarkan.

“Saat, proses pemindahan saya waktu itu belum menjadi ketua Dewan Adat Dayak. Saya bukan siapa siapa hanya rakyat biasa. Kami pun sempat menuai protes, pasalnya jalan baru tidak layak standar keselamatan. Jalan itu diapit dua lubang tambang besar, itu rawan longsor dan membahayakan masyarakat,” terang Karliansyah.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto rupanya belum tahu akan temuan ini. Kelik, sapaannya, berjanji akan menindaklanjutinya.

Terkait masalah itu, Kelik tak bisa memberikan komentar lebih jauh sebelum melakukan pengecekan di lapangan. Apalagi aktivitas tambang dimaksud melanggar, pihaknya bakal menutup tambang tersebut.

“Lokasinya di mana? nanti kita cek dahulu nanti baru bisa ambil keputusan. Nanti Senin (Hari ini) kita cek ke lapangan,” ujarnya akhir pekan lalu.

Idealnya, kata dia, jarak lubang tambang dengan fasilitas umum serupa jalan atau permukiman warga adalah 500 meter. “Ya. Itu jarak aman,” jelas dia.

Ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara. Permen itu mengatur tentang batas tambang dan fasilitas umum.

Aktifitas tambang berjarak minimal 500 meter dari fasilitas umum termasuk permukiman atau rumah warga itu diukur melalui citra satelit atau verifikasi lapangan.

Pantauan bakabar.com, apabila melintasi jalan tersebut melalui Rantau, pusat daripada Tapin, sekitar lokasi lubang tambang terlihat menganga dengan sebuah plang bertuliskan, “Anda memasuki wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Energi Batubara Lestari No. SK 654. Menhut 11/2013. Dilarang melakukan aktivitas penambangan dan pembukaan lahan tanpa izin,” berlogo PT. Hasnur Group di kiri dan kanan logo Pemerintah Kalimantan Selatan.

Terpantau kondisi jalan di sana terbilang baru diaspal. Namun masih terlihat ada beberapa lubang. Tepatnya, di sisi kanan kiri jalan bergaris tengah putih itu.

Aktivitas tambang yang terpantau di sana kemarin, yakni lalu lalang mobil sarana dan alat-alat berat tak jauh dari mulut tambang. Terpantau juga saluran pembuangan limbah tambang yang menembus bawah jalan. Menjelang malam, tak ada sedikit pun pencahayaan di jalan. Di sisi jalan hanya terlihat deretan tiang listrik yang sudah usang.

Baca Juga: Zulfa Asma Vikra Institut Sebut Banjir HSU Buntut Tambang Ilegal

Baca Juga: PT Arutmin Indonesia dan PT Pama Persada Mangkirdi Mediasi Dampak Pertambangan

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner