Kalsel

Gubernur Kalsel Absen, Anggota Dewan Protes

apahabar.com, BANJARMASIN – Absennya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali mengundang protes. Sahbirin absen saat rapat di…

Featured-Image
 Gubernur Kalsel Sahbirin Noor absen dalam rapat di DPRD Kalsel, Kamis pagi. Sahbirin mengutus Sekda untuk menyampaikan pendapat tentang perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) distribusi jasa umum.Foto-apahabar.com/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN – Absennya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali mengundang protes. Sahbirin absen saat rapat di DPRD Kalsel, Kamis (13/2) pagi.

Ialah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDIP) DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri yang melayangkan protes itu.

Menurutnya, kehadiran gubernur amat dibutuhkan untuk menyampaikan pendapat tentang perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) distribusi jasa umum.

“Pimpinan, itu ada penjelasan gubernur. Saya mohon, untuk mengambil keputusan tidak bisa diwakilkan. Menghargai Kami juga Pak,” kata Rosehan saat menginterupsi putusan pimpinan rapat, H Supian HK.

Rosehan bilang jika gubernur berhalangan hadir maka wakilnya lah, yakni Rudy Resnawan, yang berhak mewakilkan. Itu, kata dia, supaya hubungan harmonis antara kepala daerah dengan wakil rakyat tetap terpupuk.

Belakangan, Rosehan mafhum rapat kali ini gubernur berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris Darah Kalsel Abdul Haris Makkie.

“Kami, mungkin dalam arti kata mungkin, saya, memaklumi. Tetapi untuk pengambilan keputusan kiranya bapak kepala daerah atau wakil bisa berhadir di tengah-tengah Kita,” sambungnya.

Setelah mendengarkan pendapat anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Supian lantas mengamininya.

“Benar bilang Pak Rosehan, tapi ini bukan mengambil keputusan. Kita mengacu pada pasal 6, yang isinya apabila kepala daerah atau wakilnya tidak bisa hadir untuk menyampaikan pendapat, bisa diwakili oleh Sekretaris Daerah,” tandas Supian HK menjelaskan.

Dalam rapat paripurna kali ini ada dua agenda yang dilaksanakan yakni mendengarkan pendapat gubernur soal perubahan ketiga raperda retribusi jasa umum dan penjelasan komisi soal tiga raperda.

Pertama, Raperda Peternakan Berkelanjutan. Kedua, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Dan yang ketiga Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

Baca Juga: DPRD Kalsel Sebut Air PDAM Surabaya Benar-benar Bisa Diminum

Baca Juga: Merasa Risih, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Tegur Pejabat Samsat Marabahan Saat Rapat

Reporter: Rizal K
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner