Kalsel

Ditangkap, WN Malaysia Pembobol ATM Pinta Kuasa Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Cheong Jun Zhi dan Ong Chong Fatt masih terus diperiksa secara intensif oleh…

Featured-Image
Polisi menangkap Cheong Jun Zhi (27) di halaman Hotel Blue Atlantic, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur, Rabu pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Cheong Jun Zhi dan Ong Chong Fatt masih terus diperiksa secara intensif oleh jajaran Ditreksrimsus Polda Kalsel.

Kedua WN Malaysia itu sebelumnya terindikasi melakukan pembobol ATM di Kota Banjarmasin dengan metode skimming atau pencurian data informasi nasabah.

Dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kamis (27/8) siang, kedua warga Malaysia itu terlihat didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuknya.

Cheong Jun Zhi dan Ong Chong Fatt rupanya telah menunjuk kantor advokat Borneo Law Firm.

M Pazri dari kantor advokat Borneo Law Firm membenarkan telah diminta oleh salah satu kerabat pelaku bernama Stan.

“Kami dikirimi pesan untuk menjadi kuasa hukum kedua pelaku selama menjalani proses hukum di Banjarmasin,” kata Pazri kepada bakabar.com.

Dikatakannya, bahwa memang kedua kliennya didakwa melakukan tindak pidana pencurian database mesin ATM di Kota Banjarmasin.

Meski begitu, dalam proses pemeriksaan belum ada uang yang dijadikan barang bukti.

Kepada kedua pelaku, kata Pazri, hanya meminta agar dapat koperatif selama proses pemeriksaan.

“Kami minta agar kedua pelaku mengatakan hal yang apa adanya saja, sehingga nanti bisa meringankan,” bebernya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua warga negara Malaysia lantaran melakukan percobaan pembobolan ATM di Kota Banjarmasi, Rabu (26/2) kemarin.

Pelaku bernama Cheong Jun Zhi alias William (27) warga Jalan Krian Nomor 25, Taman Rainbow BT 3,5 Off Jalan IPOH 5110 Kuala Lumpur, Malaysia dan Ong Choon Fatt alias Philip (34) warga Nomor 2 Lorong Laguna BLM 2/3 Bandar Laguna Merbok 08000 Sungai Petani Kedah, Malaysia.

Cheong Jun Zhi dibekuk saat berada di ATM yang ada di halaman Hotel Blue Atlantic, Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Sedangkan Ong Chong Fatt diamankan saat mencoba kabur di Bandara Internasional Syamsuddin Noor.

Atas kejahatan siber ini, keduanya diancam polisi dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU 19/ 2016.

Baca Juga:Terkuak, Modus WN Malaysia Bobol ATM di Banjarmasin

Baca Juga:Bobol ATM di Banjarmasin, Polisi Tangkap WN Malaysia Lain

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner