bakabar.com, JAKARTA – Ratusan warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, 118 WNA menjadi objek penolakan tersebut.
“Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/02).
Arvin menjelaskan, jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Arvin mengatakan, alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal tersebut, menurut dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Lebih lanjut, Arvin mengatakan, selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.
Izin itu diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya pulang.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.
Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (05/02).
Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.(Ant/Rep)
Baca Juga:Iran Deteksi 10 Kasus Baru Virus Corona, Satu Kematian
Baca Juga:Virus Corona Bermutasi, Ancaman Susah Bikin Vaksin
Editor: Aprianoor