Pemkab Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Siap Jalankan UU Bawaslu

apahabar.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) HA Chairansyah mengikuti Workshop dari Badan Pengawas Pemilu…

Featured-Image
Bupati HST, HA Chairansyah bersama kepala daerah se Kalsel mengikuti workshop dari Bawaslu RI di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (11/2). Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) HA Chairansyah mengikuti Workshop dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Golden Tulip Banjarmasin Kalsel, Selasa (11/02).

Workshop yang digelar Bawaslu berkaitan dengan penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Terutama pada ayat 2 tentang pelarangan gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya dan wali kota/wakilnya, mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.

Melalui workshop itu, Chairansyah memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST mematuhinya. Terlebih dalam hal rotasi pejabat atau melantik pejabat baru di lingkup Pemkab HST.

“Kami akan jalankan undang-undang itu. Kami konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu,” ujar Chairansyah.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Peran Orang Tua, BKKBN Kalsel Gelar Workshop BKB HI

Dia juga berharap para calon bakal bupati dan wakil di HST bersaing dengan sportif agar penyelenggaraan Pilkada aman, damai, sejuk dan demokratis.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam sambutannya telah menjelaskan terkait Pasal 71 itu kepada seluruh kepala daerah di Kalsel. Khususnya bagi daerah yang akan menggelar Pilkada pada 2020 ini.

Abhan mengatakan larangan itu ditujukan bagi pejabat berwenang yang mempunyai kekuasaan untuk program atau kegiatan untuk mengganti pejabat di daerah. Karena dengan kekuasaan itu bisa menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon.

Dia juga menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 71 terutama pada Ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Jadi ini berlaku (bagi kepala daerah-red) enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” tutup Abhan.

Workshop juga hadir juga Plt Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie dan Bupati/Wali kota se Kalimantan dan luar pulau Kalimantan ,Banten, Jawa Tengah Jawa Timur, Jabar dan DIY.

Baca Juga:Workshop bakabar.com di Uniska Banjarmasin,Menjaring Jurnalis Muda

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner