Kalteng

Bikin Resah, Polda Kalteng Panggil 21 Pengguna Media Sosial

apahabar.com, PALANGKARAYA – Tidak bijak menggunakan media sosial, kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa memanggil…

Featured-Image
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto-antara.

bakabar.com, PALANGKARAYA – Tidak bijak menggunakan media sosial, kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa memanggil 21 penggunanya.

Ke 21 orang yang dipanggil dan diberikan pembinaan tersebut, lima orang di antaranya penyebar hoaks. Selain itu delapan lainnya penyebar konten pornografi, dan empat orang ‘bullying’ atau intimidasi. Terakhir, empat orang lainnya terkait penyelesaian masalah atau ‘problem solving’.

“Selama Januari 2020 kami memang ada memanggil 21 netizen yang melakukan penyebaran kabar bohong (hoax), konten berbau berbau pornografi serta lain sebagainya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip bakabar.com dari Antara, Selasa (04/02).

Hendra menjelaskan, pihaknya juga menemukan 52 kabar bohong yang disengaja disebarkan di media sosial, sehingga harus diberikan stempel logo hoax pada berita tersebut.

“Penyebar berita bohong itu adalah lima orang oknum mahasiswa, 10 orang pelajar dan enam karyawan swasta,” katanya.

Sebelumnya di 2019 lalu, pihaknya juga sudah menindaklanjuti 197 kasus. Dengan rincian 40 orang di antaranya melakukan penyebaran berita bohong, 31 orang lainnya melakukan penyebaran konten pornografi, delapan orang menyebarkan ujaran kebencian, tiga orang ‘bullying’ dan 115 status yang berstempel hoax.

Dia menegaskan, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di media sosial di seputaran Kalteng. “Hal itu dilakukan agar menekan penyebaran berita hoaks selama ini,” bebernya.

Mantan Kapolres Kapuas itu menegaskan penyebaran berita bohong serta serta hal negatif bisa bikin resah dan mengganggu stabilitas keamanan. Menekan itu pihaknya pun terus berselancar di medsos.

Bahkan pihaknya juga tidak segan-segan segera menindak tegas para pelaku penyebar hal-hal negatif di medsos, yang dapat membuat meresahkan warga dan membuat rugi orang lain.

“Saya berharap khususnya semua para netizen agar bijak dalam bermedia sosial, stop hoax,” pungkas Hendra.(ant)

Baca Juga:Per Januari 2020 Inflasi Kalsel 0,31 Persen, Ini Komoditas Penyumbangnya

Baca Juga:Meski Kekurangan Masker, Mahasiswa Kalteng di China dalam Kondisi Sehat

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner