Kalsel

Belasan Narapidana Lapas Banjarbaru Hirup Udara Bebas

apahabar.com, BANJARBARU – Belasan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru akhirnya bisa menghirup udara…

Featured-Image
Kepala Lapas Banjarbaru, Herliadi saat memberikan nasehat kepada para narapidana penerima Crash Program. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Belasan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis (27/2) siang.

Menyusul diberikannya cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) oleh pihak Lapas.

“Total ada 15 narapida yang mendapatkan program integrasi ini,” ujar Kepala Lapas Banjarbaru, Herliadi kepada bakabar.com, Kamis.

Program ini sendiri disebut crash program. Tertuang dalam salah satu poin di Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang digalakkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Crash Program di Lapas Banjarbaru dikatakan Herliadi sudah berjalan satu kali. Ada sebanyak 87 napi yang mendapat program ini, dengan sistem berkala.

“Hari ini tahap kedua. Sebelumnya Desember 2019 lalu sudah ada. Program ini berlangsung hingga 31 Maret nanti,” paparnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, selama ini banyak napi yang kesulitan mendapatkan hak CB, PB dan CMB (Cuti Menjelang Bebas). Lantaran tidak ada jaminan. Entah tidak ada keluarga inti maupun berdomisili sangat jauh.

“Selama ini, banyak narapida yang sudah waktunya bebas bersyarat mendapat ganjalan. Karena tidak adanya penjamin dari unsur keluarga inti yang menjaminnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, diterapkanlah crash program sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

Sehingga masalah lain yakni overvcrowding di Lapas juga turut teratasi.

“Ini juga cara yang dilakukan untuk menekan overvcrowding di Lapas. Yang mana saat ini jadi tantangan hampir di seluruh Lapas,” terang Kalapas.

Seperti diketahui overcrowding adalah kondisi di mana jumlah penghuni melebihi kapasitas Lapas.

Di Lapas Banjarbaru sendiri, saat ini ada kurang lebih 1800 napi. Sedangkan kapasitas idealnya hanyalah 700 penghuni.

“1839 orang narapidana, ini overcrowding ya. Juga petugasnya tidak sesuai, seharusnya 1 petugas banding 5 tahanan,” ungkapnya.

Sementra itu, salah satu narapidana yang mendapat Crash Program mengaku sangat senang atas hal ini.

Karena menurutnya, mencari sosok penjamin bagi narapida tidaklah semudah membalik telapak tangan.

“Alhamdulillah bisa dapat pembebasan bersyarat. Karena kalau tidak ada program ini, saya belum tahu siapa yang siap menjamin. Keluarga jauh semua,” ujar salah satu narapidana kasus narkotika yang mendapatkan Crash Program, Sulaiman.

Baca Juga:Puluhan Narapidana Nasrani di Kalsel Dapat Remisi Natal

Baca Juga:Geger, Seorang Narapidana Lapas Sampit Tewas Tergantung di Teralis Kamar Mandi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner