Kalsel

Baru 2 Calon Independen Serahkan Berkas Dukungan ke KPU HST

apahabar.com, BARABAI – KPU HST membuka jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon (balon) kepala daerah non…

Featured-Image
Pasangan HA Tamzil- HM Ilham Effendy menyerahkan dokumen dukungan kepada Ketua KPU HST, Johransyah, Rabu (19/2). Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BARABAI - KPU HST membuka jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon (balon) kepala daerah non partai atau independen untuk mengikuti Pilkada 2020 ini.

Penyerahan berkas dukungan dijadwalkan hingga 5 hari ke depan. Terhitung sejak 19-23 Februari 2020.. Waktunya dari pukul 08.00-16.00 hingga 00.00.

Sesuai data dari KPU HST, ada 4 pasangan balon kepala daerah non partai yang telah mengisi data secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon).

Keempat pasang itu yakni, H Faqih Jarjani-Abu Yazid Bustami, HA Tamzil-HM Ilham Effendhy, H Muslih Amberi-Andi Mahmudi dan H Aulia Octaviandi-H Mansyah Saberi.

“Yang kita tetapkan pada 26 Oktober 2019 sesuai dengan syarat dukungannya, kita umumkan ada 4. Pasangan itu sudah mengisi dan mengambil username dan paswordnya. Dan sudah berhubungan dengan operator silon. Dari silon, ke empat pasangan sudah terlihat jumlah dukungannya. Namun pasangan balon harus tetap menyerahkan berkas secara faktual,” papar Ketua KPU HST, Johransyah ditemuibakabar.comdi ruang kerjanya, Rabu (19/2).

Hari pertama, ada dua pasangan balon kepala daerah yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU HST. Keduanya yakni, H Muslih Amberi-Andri Mahmudi dan HA Tamzil- HM Ilham Effendhy.

Keduanya pun memboyong pendukungnya masing-masing ke Kantor KPU HST untuk menyerahkan dokumen dukungan.

Sebagai salah satu syarat maju Pilkada 2020 ini pasangan itu setidaknya memiliki dukungan 10 persen atau 19.010 dukungan yang tersebar pada 11 kecamatan di HST.

Dukungan berbentuk fotokopi KTP Elektronik direkapitulasi dengan memuat surat pernyataan (B1.KWK) dari KPU atau dimuat dalam model B.1.KWK.

Berkas yang berisi rekapitulasi dukungan dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh kedua pasangan itu pun langsung dihitung secara faktual oleh KPU.

“Apabila sesuai kami berikan berita acara dan tanda terima. Sebaliknya jika tidak sesuai antara rekapitulasi dan model B 1.KWK maka kami kembalikan untuk diperbaiki hingga akhir penyerahan. Kami juga diberi waktu unruk pengecekan hingga 26 Februari,” kata Johransyah.

Setelah semua itu selesai, lanjut Johransyah, sesuai PKPU 16 Tahun 2019 akan dimulai tahapan verifikasi administrasi seperti mengecek kegandaan maupun kebernaran dukungan.

“Proses ini dilaksanakan selama sebulan. Dari 27 Februari hingga 25 Maret nanti. Pastinya akan dicocokkan dengan data DP4 dari Dukcapil,” tutup Johransyah.

img

Pasangan Muslih Amberi-Andri menyerahkan dokumen dukungan kepada Ketua KPU HST, Johransyah, Rabu (19/2). Foto-bakabar.com/Istimewa

Baca Juga:Jalur Alternatif Jamaah Haul Guru Sekumpul di Tapin Berlubang, Ini Solusinya

Baca Juga: Pengurus JMSI Kalsel Resmi Dibentuk, Milhan Rusli Jabat Plt Ketua

Baca Juga: Komentar Cuncung H. Maming Setelah Dipastikan Maju di Pilkada Tanbu

Baca Juga: Haul Guru Sekumpul, Dishub Tapin Siapkan Rekayasa Jalur untuk Jamaah

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner