bakabar.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) mengatur minuman beralkohol (minol) sampai saat ini belum juga diketuk untuk disahkan. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok DPRD Kota Banjarmasin, sudah difinalisasi dan dibawa dalam rapat paripurna pada tahun lalu.
Namun, sampai sekarang penetapan untuk menjadi Perda belum juga direalisasikan.
"Kita masih belum mengetahui apakah payung hukum ini dilanjutkan atau tidak. Kewenangannya ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato.
Raperda tentang Revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Minol pada 2019 lalu direncanakan disahkan.
Seperti Perda Perubahan Kedua Atas Perda Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Banjarmasin tentang Kawasan Pembangunan Industri Banjarmasin 2019-2039, namun oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, melakukan penundaan penetapannya.
Padahal menurut Suyato, dalam menggodok Raperda itu sendiri, menggunakan anggaran APBD yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya. Pihaknya berharap kepada Walikota untuk mengambil sikap, terhadap kejelasan payung hukum minol di Banjarmasin.
"Ini dilanjutkan atau bagaimana, kita meminta Pemkot Banjarmasin serius menangani permasalahan minol tersebut," tegas Politisi PDIP tersebut.
Dikatakannya, sebagai ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin, pihaknya meminta pemkot, agar dapat memperhatikan, melihat penting adanya Perda untuk mengatur peredaran minol di kota yang terkenal agamis ini.
Lebih jauh Suyato mengungkap, karena belum adanya aturan yang mengatur hal tersebut, dari warung, hotel maupun toko ritel, masih mengacu pada aturan pada perizinan pemerintah pusat.
"Dengan adanya Perda, pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam mengambil kebijakan dan menyesuaikan dengan kawasan masing-masing," tandasnya.
Baca Juga: 5 Unit Kendaraan Roda 3 Milik DLH Kota Masih Nganggur
Baca Juga: Diduga Begal, Polsek Anjir Pasar Amankan Warga Gangguan Jiwa
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Syarif