bakabar.com, BANJARMASIN – Pernikahan merupakan momentum istimewa tiap pasangan. Wajar jika kemudian, mereka mencari penanggalan yang pas dan mudah diingat.
Seperti penanggalan 02-02-2020, yang jatuh pada hari Minggu ini. Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Banjarmasin Utara mengakui penanggalan cantik seperti itu, jadi tren pasangan untuk menikah saat ini.
Ya, sedikitnya ada 19 pasangan calon pengantin yang menikah di hari itu. “Di hari itu, kita sudah ada jadwal menikahkan dari pukul 06.00 pagi,” kata M Fathurrazi, salah salah satu penghulu di KUA Banjarmasin Utara, Jumat (31/1).
Jika ditotal, kata Fathurrazi, jumlah ini meningkat dari hari-hari biasa dan tahun lalu di bulan Februari.
Saking padatnya, dari empat penghulu nikah di KUA Banjarmasin Utara, semuanya mendapat jadwal yang bersamaan. Jika dikalkulasikan tiap penghulu dapat jatah menikahkan empat sampai lima pasangan.
Penghuli Fathurrazi mengatakan, kebanyakan orang mencari tanggal baik untuk mengabadikan momen yang paling berharga dalam hidup mereka. Sekali pun pada prinsipnya, tegas Fathurrazi, semua hari itu bagus.
Hanya saja, menurutnya kesan dari kesepakatan di antara dua keluarga calon pengantin tersebut untuk menentukan tanggal yang cantik itu, agar mudah diingat.
Selain tanggal cantik, biasanya ada bulan-bulan tertentu yang juga di pilih masyarakat Banjarmasin untuk melangsungkan pernikahan.
“Biasanya sebelum Ramadan, habis hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dan di Bulan Maulid,” terang Fathurrazi.
Selain itu, biasanya ada beberapa hal yang mestinya di penuhi pasangan calon pengantin sebelum ijab kabul. Seperti misalnya pasangan harus mendaftar paling lambat 10 hari kerja dan paling cepat dua bulan.
“Kalau nikahnya di rumah bisa saja kurang 10 hari kerja. Biasanya ada keluarga yang ingin menyempatkan sebelum orang tuanya pergi umroh atau sebagainya,” beber Fathurrazi.
Selain itu calon yang menikah juga menyerahkan sejumlah berkas model dengan jumlah minimal lima lembar, dan paling banyak tujuh lembar tergantung dari usia si calon.
Jika pasangan berusia 19 tahun, mereka mesti menyertakan izin pengadilan untuk menikah.
Lebih jauh, Fathurrazi mengungkapkan pasangan yang menikah tidak akan dikenakan biaya jika melaksanakanya di kantor KUA. Sementara jika di rumah calon menikah, pihak pengantin harus menyetorkan uang sejumlah Rp600 ribu ke bank.
Baca Juga:2 Februari, Puluhan Pasangan Ramai-Ramai ke KUA Tanah Bumbu
Reporter: Rizal KhalqiEditor: Ahmad Zainal Muttaqin