bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Utara kembali menoreh hasil dalam upaya membabat peredaran narkotika.
Kali ini Milhan alias Agan (34) warga Jalan Kuin Utara Nomor 157 RT 09, Banjarmasin Utara dan M Hidayat alias Dayat (23) warga Jalan Simpang Gusti RT 05, Alalak Utara, Banjarmasin Utara yang kena jerat hukum.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kuin Utara RT 09, Banjarmasin Utara, Rabu (22/01) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang melaporkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mencoba melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Benar saja, polisi menemui kedua pelaku tengah melakukan transaksi narkoba. “Langsung kami amankan kedua pelaku,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy, Selasa (28/01) sore.
Saat digeledah, ditemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,35 gram, 1 buah ponsel merk Samsung J1, 1 buah ponsel merk Nokia, dan uang tunai Rp60 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah berada di Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kanit.
Baca Juga: Polsek Tapin Utara Tangkap Budak Sabu
Baca Juga: Pria Kelayan Gagah-gagahan Todongkan Pisau, Langsung Diburu Polisi
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif