bakabar.com, BANJARMASIN – Usai tersangka, nasib Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM) kian di ujung tanduk.
Diperiksa Kamis (30/1) pagi, GM langsung ditahan oleh kepolisian Polres Banjarbaru sore harinya.
Teranyar, Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin sudah menyampaikan berkas kasus GM kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Berkas dikirim langsung oleh Zazin dan Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah ke kantor DKPP RI di Jakarta, Kamis (30/1) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB. “Laporan kami diterima DKPP,” terangnya dihubungi bakabar.com, Jumat (31/1).
Namun Zazin enggan merinci berkas apa yang dilampirkan ke DKPP sebagai bahan laporan. Yang pasti salah satunya adalah laporan dari pihak kepolisian.
“Kita tunggu prosesnya di DKPP,” sambungnya.
Laporan DKPP ini berdasar surat tembusan dari KPU RI yang mereka sampaikan sebelumnya.
Tak hanya KPU Kalsel yang menyampaikan, Bawaslu Banjarmasin ditemani Bawaslu Kalsel ternyata juga melaporkan ke DKPP RI.
Kepala Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar bilang laporan ini merespons kondisi yang berkembang terkait kasus yang menjerat GM.
Bawaslu Banjarmasin lalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kalsel dan kemudian meminta arahan ke Bawaslu RI.
“Didapat berkesimpulan mengingat ini menjadi isu nasional dan sebagai bagian menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Terkait kasus yang membelit Gusti Makmur, Mantan Ketua KPU Kalsel Samanhuddin Muharram memberikan pandangan.
Samanhuddin menyarankan untuk GM mundur sebagai ketua dan anggota KPU Banjarmasin.
“Yang bersangkutan sudah dilaporkan ke DKPP. Biar beliau fokus pada kasus hukumnya,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Jumat (31/1).
Samanhudin yakin DKPP pasti fokus pada etik atau moralitas penyelenggara tanpa harus mencari bukti kuat terkait kasus GM.
“Apalagi kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka itu lebih memudahkan majelis DKPP untuk memutuskan terkait pelanggaran etiknya. Karena seorang komisioner dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu sikap dan perilakunya di tengah masyarakat jadi cerminan kelembagaan. Melekat etikanya,” ujar dia.
Polisi resmi menahan GM sebagai tersangka asusila terhadap seorang siswa magang berusia 16 tahun.
"Kita lakukan penahanan karena sudah jadi tersangka untuk proses penyidikan lancar," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers kemarin.
Polisi menyita barang bukti berupa HP, 3 flashdisk, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
Baca Juga:GM, Oknum Petinggi KPU Banjarmasin Minta Jadi Tahanan Kota
Baca Juga:Dicecar Puluhan Pertanyaan, GM Bantah Rayu Siswa Magang
Baca Juga:Tepat Waktu, GM Penuhi Panggilan Polres Banjarbaru
Reporter: Bahaudin Qusairi/Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah