Kalsel

Siap-siap CPNSD Batola, Tanggal Seleksi Sudah Ditentukan

apahabar.com, MARABAHAN – Momen penentuan menjadi PNS sudah dekat. Khusus pelamar dari Batola, Seleksi Kompetensi Dasa…

Featured-Image
Tanggal sudah ditentukan, pelamar CPNSD Barito Kuala sudah bisa mempersiapkan diri lebih intensif. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Momen penentuan menjadi PNS sudah dekat. Khusus pelamar dari Batola, Seleksi Kompetensi Dasa (SKD) hampir dipastikan berlangsung 12 dan 13 Februari 2020.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan pengumuman Kementerian PANRB tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Nomor B/47/S.KP.01.00/2020.

Dalam pengumuman tersebut, SKD dilaksanakan di 33 titik mulai 27 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020.

Khusus di Kalimantan Selatan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII menetapkan SKD dimulai 2 Februari 2020 di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Tidak hanya CPNS Pemprov Kalsel, gedung tersebut juga digunakan pelamar dari Batola, Banjarmasin, Banjar dan Tapin.

“Kalau mengacu jadwal, Batola mendapatkan giliran terakhir,” papar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) Batola, Hardian Noor, Jumat (24/1).

“Selama dua hari tersebut, SKD dibagi masing-masing lima sesi, karena hanya tersedia sekitar 450 komputer, termasuk 40 komputer yang diminta dari Batola,” imbuhnya.

Jumlah peserta SKD dari Batola sendiri mencapai 3.466 orang. Itu termasuk 9 pelamar yang memenangkan sanggahan. Andai dibagi lima sesi per hari, berarti setiap sesi diikuti sekitar 689 orang.

Namun tidak semua dari 3.466 orang itu mengikuti SKD. Terdapat 4 pelamar dari kategori P1/TL yang memutuskan tidak mengikuti SKD.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNSD 2018 yang tidak lulus sampai tahap akhir, tetapi memenuhi passing grade, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) 2018.

“Terdapat 28 pelamar yang memenuhi kriteria P1/TL. Dengan demikian, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018. Risikonya nilai pelamar P1/TL bisa saja dilampaui pelamar baru,” beber Hardian.

“Berbeda kalau tetap mengikuti SKD. Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018,” tandasnya.

4 pelamar tersebut masing-masing berasal dari kualifikasi pendidikan S1 Teknik Lingkungan, S1 Komunikasi, DIII Kebidanan dan DIII Teknik Sipil.

Di sisi lain, Kementerian PANRB menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade. Hal ini tampaknya ikut melatarbelakangi putusan sejumlah pelamar untuk tak mengikuti SKD.

Aturan lama menetapkan 143 poin untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 poin Tes intergensial Umum (TIU) dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).

Sementara aturan baru menetapkan nilai standar kelulusan TKP menjadi 126 poin, TIU 80 poin dan TKW 65 poin.

Baca Juga: Penghapusan Guru Honorer, Pemprov Kalsel Sepakat dengan Syarat

Baca Juga: Vihara Budha Sasana Pelaihari Siap Sambut Imlek Besok

Baca Juga: Siaga Corona, Bandara Syamsudin Noor Mulai Operasikan Thermal Scanner

Baca Juga: Pangkalan Ikan di Kotabaru Dipakai Bongkar Muat Karyawan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner