bakabar.com, MARABAHAN - Apes benar nasib DD (35) dan UT (40). Belum sempat menikmati hasil curian berupa kayu jembatan, mereka keburu digelandang ke Mapolsek Anjir Pasar.
Kedua warga Kecamatan Anjir Pasar tersebut diciduk, setelah terbukti mencuri 58 kayu ulin yang menjadi tiang utama lima jembatan di Handil Kapuk dan Handil Alalak, kesemuanya di Desa Andaman, Kecamatan Anjir Pasar.
Baca Juga: Ganasnya Peredaran Narkoba di Kalsel, Habibi Akui Edarkan Setengah Ton Sabu
“Tujuh hari setelah dilaporkan, kasus pencurian ini terungkap,” papar Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi.
“Namun mereka sempat menjual murah beberapa potong barang bukti kepada seseorang untuk membangun rumah,” imbuhnya.
Dari 58 potong kayu tersebut, 53 di antaranya berukuran 5×10 sepanjang 2,5 meter. Kemudian 3 kayu berukuran 5×10 sepanjang 3 meter.
Polsek Anjir Pasar juga mengamankan satu unit mobil pick up dan satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Kesemua jembatan dibangun menggunakan Dana Desa 2016 dan 2017 dengan total kerugian sekitar Rp4,8 juta. Kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Batola dan diancam Pasal 363 KUHP,” jelas Achwadi.
Baca Juga: Bawa Sabu, Pria Teluk Dalam Apes di Jafri Zam-Zam
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif