bakabar.com, BARABAI – Sedang santai di depan Stadion Murakata Barabai, seorang pemuda ditangkap Polisi.
DR (24) rupanya membawa 0,29 gram narkotika jenis sabu. Ia diciduk oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang tengah berpatroli.
Belakangan diketahui, pemuda itu beralamat di Desa Lunjuk RT 1 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST.
Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji Polres HST.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana itu dan melakukan penangkapan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 21.30,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat (10/1).
Mulanya, cerita Husaini, polisi mendapat laporan di Desa Mandingin tepatnya di stadion itu, sering terjadi transaksi narkoba dan tindak pidana lainnya.
Mendapat laporan itu, anggota Polres HST melakukan langsung penyelidikan. Saat di stadion, anggota pun mendapati beberapa pemuda tengah bersantai. Gerak-gerik DR rupanya membuat anggota curiga dan memeriksanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan plastik klip bening yang di dalamnya diduga sabu-sabu,” ujar Husaini.
Setelah diperiksa, ternyata benar. Isinya sabu-sabu. Polisi pun langsung mengamankan DR ke Polres HST dan barang bukti lainnya.
Selain sabu di dalam plastik klip tadi, polisi juga mengamankan sebuah gawai merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Shogun bernomor polisi DA 4632WV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, DR harus mendekam di jeruji besi Makopolres HST.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih juga atas peran serta masyarakat, peredaran narkoba ini bisa terungkap,” kata Husaini.
Polisi pun menjerat DR dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Baca Juga:Dilaporkan Kediamannya Jadi Tempat Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga Diseret Polisi
Baca Juga:Di Polres Tanbu, Ibu Muda Kepergok Bawa Sabu Pesanan Suami
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah