Kalsel

Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) sebagai…

Featured-Image
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto-dok

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka GM usai rangkaian penyelidikan panjang polisi yang menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Begini Sikap KPU Kalsel terhadap Ketua KPU Banjarmasin

Usai gelar perkara, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru langsung menyematkan status tersangka pada orang nomor satu di KPU Banjarmasin itu.

“Informasi dari Kasat Reskrim sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Senin (27/1) siang.

Seiring naiknya status GM dari saksi ke tersangka, maka semua bukti dianggap polisi telah terpenuhi.

“Surat pemanggilan pertama kan sebagai saksi, terus kedua ini sebagai tersangka. Artinya sudah terpenuhi untuk mengarah ke seseorang,” terang Siti.

Polisi berharap GM dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Belum dilakukan penahanan terhadap GM.

“Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” pungkasnya.

Siti juga memastikan tak ada intervensi dalam perkara hukum yang menjerat Gusti Makmur.

POLISI TELAH TERBITKAN SPDP

Cek di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner