bakabar.com, MARTAPURA – Di awal tahun 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar menggelar razia. Hasilnya, 86 pelanggaran roda 2 terjaring, Senin (6/1) sore.
Dari keterangan Badan Urusan Tilang (Batil) Polres Banjar, Aipda Wendy, dalam razia pertama di awal tahun 2020 tersebut pihaknya berhasil menjaring 86 pengendara yang tidak taat peraturan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama di awal tahun 2020, dan hasil operasi kali ini lumayan banyak,” ujar Aipda Wendy kepadabakabar.com.
Dari hasil kegiatan tersebut, Aipda Wendy mengungkapkan pihaknya berhasil menjaring 30 pengendara yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), 39 dengan STNK sudah mati.
“Dan 17 yang tidak membawa kelengkapan berkendaraan seperti SIM dan STNK yang mengharuskan kami menahan roda dua milik mereka,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang digelar sore hari tersebut, Aipda Wendy mengatakan, untuk pengendara yang tidak memiliki semua kelengkapan berkendaraan sudah mulai mengalami penurunan.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan dalam berkendaraan,” tutur Wendy.
Dalam penjaringan tersebut, Aipda Wendy mengatakan bahwa dalam tilang, masyarakat yang terjaring bisa membayar biaya melalui BRIVA (bayar online melalui bank) atau membayar melalui sidang.
“Jadi masyarakat sudah dimudahkan jika terjaring razia dengan membayar biayanya melalui BRIVA,” pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Pengendara di Tanbu Terjaring Razia
Baca Juga: Gelar Razia, Polres Banjar Jaring Ratusan Pengendara
Reporter: AHC 15
Editor: Syarif