bakabar.com, PELAIHARI– Penangkapan Sulaiman alias Leman Hantu masih menjadi perhatian warganet.
Terbaru, polisi memastikan penangkapan tersebut hanya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam.
"Ini murni Persoalan kepemilikan senjata tajam saja, kita kenakan dia Undang-Undang Darurat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, AKP Alvin Agung Wibawa dihubungi bakabar.com, Selasa (14/1).
UU Darurat dimaksud bernomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ayat satu berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,
Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Hingga saat ini [Leman] masih ditahan kok," sambung Alvin.
Baca juga: Nasruddin, "Nabi" dari Kahakan Alami Gangguan Jiwa!
Baca juga: Kisah Dokter Zainal: Disayang Warga, Dibuang ke Pulau Sembilan, Dewan Pasang Badan
Baca juga: Naik Rp 2,3 Juta, Gaji Guru Honorer Kalsel Harusnya UMP
Sejauh pendalaman yang dilakukan polisi, Leman, pria yang dikenal memiliki ilmu kebal ini tidak memiliki catatan hitam.
Alvin memastikan penangkapan Leman berkelindan dengan sajam yang dibawa Leman saat penertiban pengelolaan parkir di Bajuin Plaza dan Pasar Tapandang Pelaihari.
"Yang bersangkutan merupakan pengelola parkir di Bajuin Plaza Pasar Tapandang Pelaihari,"ujar Alvin.
Namun, Leman sebagai orang dipercaya untuk menangani parkir ini bersikukuh lantaran merasa belum ada komunikasi ihwal peralihan.
Hal itu diperparah dengan laku lancung Leman yang disebut kerap membawa senjata tajam.
Sedikitnya, dua sajam berjenis keris dan belati diamankan dari tangan Leman.
Dua tembakan mesti diletupkan polisi ke udara untuk mengamankan Leman yang tampak tak mengiraukan peringatan polisi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi terkait penertiban parkir ini.
Tindakan tegas lalu diambil dengan menggandeng TNI-Polri untuk menertibkan lahan parkir tersebut dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Pengelolaan itu kini dialihkan ke Dinas Perhubungan Tanah Laut. Masa akhir kontrak dari pihak ketiga habis pada 31 Desember 2019 kemarin.
"Dishub langsung kelola, bertujuan untuk meningkatkan PAD," ucap Kepala Dinas Perhubungan Tala Gentry Yulianto, seperti diwartakan sebelumnya.
Ke depan, sistem parkir akan dilakukan hanya satu pintu untuk keluar dan masuk kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran retribusi parkir satu kali.
Petugas Dishub akan ditempatkan di pintu masuk dan keluar pasar untuk memungut tarif parkir dengan menggunakan karcis resmi.
Gentry berharap dengan pengaturan parkir yang lebih baik dan tersusun rapi, tertib dan sesuai peraturan daerah, maka tidak ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat persoalan parkir ini.
Baca Juga: Video: Dramatis, Penangkapan Preman Tahan Tembakan Polisi di Pelaihari
Baca Juga: Viral, Penangkapan Preman Tak Gentar Tembakan Polisi di Pelaihari
Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah