Tak Berkategori

Polemik BBM, Banyak Warga Tapin Kena Tangkap

apahabar.com, RANTAU – Monopoli bahan bakar minyak bersubsidi masih saja terjadi di Kabupaten Tapin. Sepanjang 2019…

Featured-Image
Ilustrasi BBM. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Monopoli bahan bakar minyak bersubsidi masih saja terjadi di Kabupaten Tapin.

Sepanjang 2019 lalu, ada 14 kasus penyalahgunaan BBM dengan 14 pelaku yang diamankan jajaran Polres Tapin. Jumlah ini naik drastis dibanding 2018 yang hanya 4 kasus dengan 4 pelaku.

Problema ini terus terjadi. Entah karena ketidaktahuan masyarakat atau desakan keadaan pelaku untuk konsumen?

Pasalnya masih ada di pelosok pelosok yang akses mencari BBM jauh dari SPBU. Peran “agen” dinilai masih dibutuhkan untuk memecah jatah BBM ke masyarakat.

Misalnya kasus yang baru saja terjadi di Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin. Jarak terdekat SPBU dari CLU sekitar 25 kilometer. Dan, ke Kota Rantau 30 kilometer.

Walhasil, pada Senin siang (6/1) Syarkani kena tangkap. Pria 43 tahun itu kedapatan menyimpan BBM subsidi jenis solar sebanyak 300 liter tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Salai Hilir Kecamatan CLU.

Diceritakan Karo Humas Polres, Aipda Puryaji saat itu anggota kepolisian dari Polsek CLU patroli dan mencurigai sebuah rumah di pinggiran sungai Masrgasari dan memeriksanya ditemukan BBM jenis Solar.

“Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek CLU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Puryaji kepada bakabar.com, Senin malam.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan sebuah unit mesim pompa, dua selang, sembilan jeriken berisi solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 300 liter.

Diketahui juga, biasanya penggunaan solar di daerah CLU digunakan masyarakat untuk bahan bakar kapal juga kelotok yang biasa digunakan untuk bekerja sehari hari.

“Syarkani dikenakan pasal 53 huruf c atau d UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas,” ujar Puryaji.

Tertuang di UU tahun 2001 tentang minyak dan bumi, Syarkani terancam hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Baca Juga:Komisi III DPRD Banjarmasin Sidak Izin Proyek Penampungan Stok BBM PT SADP

Baca Juga:Kecamatan Rantau Pulung di Kutim Terbebas dari Buang Air Sembarangan

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner