Kalsel

Penghapusan Bukan Pepesan Kosong, Banjarbaru Juga Sulit Angkat Honorer

apahabar.com, BANJARBARU – Kabar penghapusan honorer bukan sekadar isapan jempol belaka. Komisi II DPR RI bersama…

Featured-Image
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer kemudian menjadikannya sebagai PPPK. Ilustrasi honorer. Foto-stimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Kabar penghapusan honorer bukan sekadar isapan jempol belaka.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat. Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Selain PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (20/1) kemarin.

Dikonfirmasi bakabar.com, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPP kota Banjarbaru, Fathur Rahman pun membenarkan hal tersebut.

“Untuk penghapusan honorer kami sudah dengar tapi belum menerima surat secara resmi, tapi kalau menurut PP 49 mengenai PPPK itu ada untuk tidak merekrut honorer lagi,” ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (21/1) siang.

Di Banjarbaru sendiri, ada banyak versi honorer. “Ada tenaga kontrak, PTT [Pegawai tidak tetap], ada tenaga non-register ini semua honorer tapi banyak versi” jelasnya.

Dikatakannya pada 31 Desember 2019 ada edaran yang mengatakan semua versi tersebut termasuk non-ASN.

“Dari pemerintah kota tidak boleh meng-SK-kan. Itu tergantung SKPD-nya kalau mau memperpanjang,” lanjutnya.

Sehingga mulai 2020 ini, semua honorer akan di-SK-kan oleh SKPD masing masing, dan ini mulai diterapkan di BKPP Kota Banjarbaru.

Fathur memperjelas, SKPD dapat membantu penggajian honorer melalui dana alokasi kegiatan.

“Honorer yang ada sekarang digaji masing masing SKPD dan untuk honor mereka dapat diaturkan dari dana kegiatan SKPD. Ini mulai 2020,” terangnya.

img

Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPP kota Banjarbaru, Fathur Rahman. Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah

Sedangkan untuk mengangkat tenaga honorer ke PNS saat ini cukup sulit. Terlebih jika latar belakang ijazahnya berbeda dengan posisi pekerjaan yang ditempati sekarang.

“Harapan mereka (honorer) pasti diangkat tapi dari ijazah mereka tidak sesuai dengan formasinya. Makanya kita harap penyusunan formasi itu sesuai dengan jurusan,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai honorer setuju apabila penghapusan honorer disertai dengan pengangkatan mereka ke PPPK.

“Saya sudah 14 tahun jadi honorer, sekarang usia saya 43 tahun. Mengenai penghapusan honorer itu tidak apa dihapus asal di angkat PPPK,” ujarnya kepada media ini. Menurutnya, itu semua adalah harapan pegawai honorer.

“Semua honorer harapannya sama saja bisa ke PPPK. Tapi tetap keinginan kami sih bisa diangkat PNS,” pungkasnya.

Adapun kebijakan penghapusan honorer ini diputuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga:Ikatan Guru Indonesia Sepakat Penghapusan Tenaga Honorer di Kalsel

Baca Juga:Menimbang Kenaikan Gaji Honorer Dekat Momen Pilkada, Mungkinkah Hanya untuk Elektabilitas?

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner