bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Utara mengungkap kasus penyimpanan atau niaga solar ilegal.
Dari kasus tersebut, seorang pelaku bernama Samsul Ma’rif diamankan. Samsul diamankan di rumahnya, Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Selasa (28/01) malam.
Pria paruh baya berumur 52 tahun itu tertangkap tangan menyimpan ratusan liter solar ilegal dirumahnya.
Dari rumah pelaku, polisi menyita 65 jeriken isi 5 liter, 8 ember isi 15 liter, 2 jeriken isi 20 liter, 1 jeriken isi 30 liter, dan 1 jeriken isi 35 liter.
“Total keseluruhan ada 550 liter solar yang kita temukan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, Gita Suchandi Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy, Jumat (31/1).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan solar tersebut dari pemilik klotok yang menjual kepadanya. Kemudian disimpan dan akan dijual kembali.
Dari sepengetahuan pelaku, kata Kanit, para pemilik klotok itu mendapatkan solar-solar tersebut dari kapal tugboat yang sandar di perairan Sungai Barito.
Saat ini polisi masih mendalami kebenaran daripada keterangan pelaku tersebut. “Masih kami dalami,” jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Diamankan Gara-Gara Simpan 300 Liter Solar, Tersangka Terancam Denda Rp 30 Miliar
Baca Juga: Avtur dan Solar Sumbang Penurunan Impor Migas
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah