Kalsel

Pendampingan Korban Asusila Oknum Pejabat di Banjarmasin Belum Jelas

apahabar.com, BANJARBARU – Korban asusila oknum pejabat di Banjarmasin masih belum mendapatkan hak perlindungan. Korban merupakan…

Featured-Image
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Korban asusila oknum pejabat di Banjarmasin masih belum mendapatkan hak perlindungan.

Korban merupakan siswa SMA berusia 16 tahun yang berdomisili di Banjarbaru.

Informasi terhimpun, Polres Banjarbaru telah menyerahkan surat pengantar ke P2TP2A Intan Idaman Banjarbaru guna pendampingan.

P2TP2A singkatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Lembaga ini menangani konseling korban kekerasan fisik maupun psikis perempuan dan anak di bawah umur.

“Penanganan rasa trauma biasanya dari lembaga lain. Dari kita pengantarnya saja. Yang pasti PPA [Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru] sudah bikin pengantarnya,” tukas Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Rabu (15/1).

Surat pengantar tersebut telah diberikan polisi sesuai menerima laporan pencabulan korban pada 25 Desember 2019.

“Itu sejak terjadinya pengaduan, karena pada saat itu langsung di BAP dimintai keterangan korbannya,” lanjut Siti.

Demikian dilakukan polisi agar korban segera mendapatkan penanganan pasca-trauma.

“Soalnya kan mungkin di awal dia trauma, terus ada pengaruh di sekolahnya. Sementara dia hampir selesai kan magang semoga kuat aja lah dari kicauan media sosial,” harap Siti.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemantauan saja jika korban sudah dalam penanganan P2TP2A.

“Kita selalu monitor kondisi anaknya memang masih labil jadi peran konseling harus bisa menjemput bola karena larinya ke psikis,” ungkap Siti.

Coba dikonfirmasi media ini, pihak P2TP2A mengaku belum menerima surat pengantar ihwal pendampingan korban dari polisi.

“Tidak ada masuk ke sini suratnya, tidak ada laporan ke sini juga. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi terkait hal itu,” ujar salah satu petugas P2TP2A Intan Idaman kepada bakabar.com.

Karena, lanjut dia, jika surat tersebut belum masuk otomatis belum ada penanganan apapun dari pihaknya.

“Mungkin surat itu sudah dibikin tapi turunannya belum sampai ke sini,” jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Soal Isu Pencabulan Oknum Pejabat: Hukum Tak Pandang Bulu

Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Cabuli Siswa, Polres Banjarbaru Diminta Transparan

Baca Juga:Oknum Pejabat di Banjarmasin Diduga Cabuli Anak Laki-Laki

Baca Juga: Oknum Pejabat Terseret Pencabulan, Wali Kota Banjarmasin Buka Suara

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner